BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keberadaan
manusia sebagai mahluk sosial dengan permasalahan yang kompleks terkait dengan
pemenuhan kebutuhan hidupnya , membuktikan bahwa manusia tidak dapat hidup
sendiri . Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia memerlukan bantuan orang
lain. Mereka saling bekerjasama agar kebutuhan hidupnya tersebut lebih mudah
dicapai.
Kondisi
seperti ini akan terjadi secara terus menerus dalam suatu masyarakat. Semakin
besar tujuan yang akan dicapai maka semakin besar pula keterlibatan
orang-orang. Orang-orang tersebut akan membentuk suatu kelompok yang saling
bekerja sama. Kerjasama itu dimaksudkan untuk tercapainya suatu tujuan dan
memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
Kegiatan
sekelompok orang tersebut membutuhkan suatu wadah yang dapat menaunginya. Maka
dibentuklah suatu badan usaha (perusahaan)
agar kegiatan ekonomi ini dapat terkoordinasi dengan baik, sasaran yang
akan dicapai jelas , kegiatan dapat terkontrol dan ada pihak yang mengawasi
pelaksanaan kegiatan tersebut. Tujuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan tersebut membutuhkan kerja
sama antar pemilik modal pekerja maupun masyarakat tempat suatu perusahaan
didirikan. Sehingga perusahaan itu dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana tujuan perusahaan itu didirikan.
Adapun
eksistensi perusahaan bagi masyarakat sekitar
sangat penting , karena perusahaan adalah organ masyarakat. Kalau
perusahaan ada dan berdiri ditengah-tengah masyarakat maka akan tercipta
kegiatan ekonomi yang maju , kalau kegiatan ekonomi maju maka taraf hidup
masyarakat dapat meningkat . Adapun fungsi perusahaan bagi masyarakat adalah :
1.
Sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat
2.
Dapat mengurangi angka pengangguran ,
karena perusahaan akan menyerap tenaga kerja.
Begitu
pula kaitan perusahaan dengan investasi yaitu perusahaan membuat produk dan
produk itu akan didistribusikan dari distribusi tersebut akan menghasilkan
uang, otomatis dengan adanya perputaran
uang maka daya beli masyarakat akan naik dan barang-barang yang dibelipun
beragam, maka keragaman barang – barang akan menumbuhkan ekonomi , baik itu
pertumbuhan ekonomi lokal maupun ekonomi regional bahkan ekonomi global. Adanya
satu perusahaan yang dapat berkembang disatu tempat,atau kawasan akan diikuti
oleh berdirinya perusahaan-perusahaan lain , tentu saja hal tersebut merupakan
suatu perkembangan dan kemajuan bagi tingkat ekonomi masyarakat.
Namun
demikian setiap kegiatan usaha ada plus
dan minusnya , maka dampak negatif atau positif berdirinya sebuah usaha
tersebut harus diantisipasi , adapun cara mengantisipasi dampak dari berdirinya
perusahaan adalah dibuatnya suatu aturan atau undang-undang untuk mencapai
ketertiban. Dengan kata lain,keberadaan perusahaan akan menimbulkan dampak
“multi player effec” maka dibutuhkan campur tangan pemerintah untuk membuat
regulasi demi kemajuan dan ketertiban perusahaan.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
eksistensi dan kontribusi perusahaan terhadap kemakmuran masyarakat ?
2. Bagaimana
peran pemerintah terhadap keberadaan
perusahaan ?
BAB III
PEMBAHASAN
Eksistensi
dan Kontribusi Perusahaan Terhadap Kemakmuran Masyarakat
Perusahaan
(bedriff) adalah sutau pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD.
Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut “pengusaha” . Walaupun dalam
KUHD dipergunakan istilah “Perusahaan”, namun KUHD sendiri tidak memberikan
penafsiran resmi (penafsiran autentik) tentang perusahaan . Pihak pembentuk
undang-undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian
tentang “perusahaan” kepada doktrin (dunia keilmuan dan yurisprudensi).
Berhubungan dengan itu, perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan
adalah sebagai berikut :
1.
Perumumusan
dari pemerintah Belanda “ Monister van Justine Netherlands di dalam memorie
jawaban kepada parlemen di Netherlands manafsirkan pengertian perusahaan itu
sebagai berikut : “ Barulah dikatakan adanya perusahaan , apabila pihak yang
berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putusdan terang-terangan serta
di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri “
Definisi yang diberikan Menteri Kehakiman ini sebenarnya agak berkelebihan
(terlampau luas) oleh karena memuat juga mereka yang sebenarnya tidak
menjalankan perusahaan , melainkan menjalankan pekerjaan , sedangkan dalam
rancangan undang-undang dibedakan antara perusahaan dan pekerjaan .
2.
Molengraaff
berpendapat, bahwa pengertian perusahaan yang dipakai oleh undang-undang tahun
1934/347 adalah pengertian ekonomis. Beliau memberikan perumusan perusahaan
sebagai berikut :
“Barulah
dikatakan ada perusahaan jika terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh
penghasilan dengan menggunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan “ Definisi Molengraaff ini adalah sesuai
dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda, definisi mana disetujui pula oleh
Prof. Sukardono.
3.
Polak
menambahkan dalam perumusan perusahaan dari Molengraaff dengan keharusan
melakukan pembukuan . Dengan demikian Polak menambahkan untuk komersial pada
unsur-unsur lainnya . Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan
mengadakan pembukuan yang oleh Pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha . [1]
Dari definisi
yang diberikan Molengraaff dapat diambil kesimpulan , bahwa suatu perusahaan
harus mempunyai unsur-unsur :
a.
terus-menerus
atau tidak terputus-putus ;
b.
secara
terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);
c.
dalam
kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
d.
menyerahkan
barang-barang;
e.
mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan;
f.
harus
bermaksud memperoleh laba.
Jadi
, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan ,
apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan
tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, dimana ia menurut
imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya
sendiri. Perkataan perusahaan digunakan sebagai lawan dari perkataan pekerjaan
tetap (beroep) . Seseorang mempunyai suatu beroep , apabila ia untuk mencari
penghidupannya sehari-hari bekerja terutama dengan tenaganya sendiri.
Sebagaimana
telah disebutkan diatas bahwa salah satu tujuan sebuah perusahaan didirikan
adalah untuk mencari keuntungan namun disamping itu ada tujuan lain yang lebih
luas yaitu untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya apabila
masyarakat telah tumbuh perekonomiannya maka pendapatan perkapita juga
meningkat , hal tersebut menjadi faktor pendorong bagi kesejahteraan
masyarakat. Dalam kegiatan perusahaan ada faktor yang penting yaitu kegiatan
produksi, adapun tujuan badan usaha yaitu antara lain :
1.
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2.
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan keluarga
3.
Bekal
untuk generasi mendatang
4.
Bekal
untuk anak cucu
5.
Bantuan
kepada masyarakat
Pada
dasarnya perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan di luar KUHD.
Tetapi terminologi dari perusahaan itu sendiri tidak dijelaskan pengertiannya
secara resmi. Para ahli ekonomi secara umum memberikan pengertian bahwa
perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi
masyarakat, mendistribusikan serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.[2]
Menurut
Umer Chapra, tujuan produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan pokok
semua individu dan menjamin setiap orang mempunyai standar hidup manusiawi,
terhormat dan sesuai martabat manusia. Dari beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa , tujuan produksi atau perusahaan dapat dibagi dalam dua
tujuan utama :
1.
Kebutuhan
primer tiap individu .Setiap orang berusaha memanfaatkan sumber – sumber alami
yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya . Tidak terpenuhinya
kebutuhan primer dapat menimbulkan masalah mendasar bagi manusia karena
menyangkut soal kehidupan sehari-hari dan dapat mempengaruhi kehidupan
seseorang.
2.
Kebutuhan
primer bagi seluruh rakyat. Negara berkewajiban menjamin pengaturannya, negara
berkewajiban membangun proyek-proyek infrastruktur seperti jembatan, jalan raya
dan irigasi.Termasuk kebutuhan primer rakyat keseluruhan adalah keamanan,
kesehatan dan pendidikan
Dalam konteks
ini sebuah perusahaan , bukan hanya menyusun strategi yang diarahkan kepada
pencapaian profit yang bersifat materiil , tetapi juga spiritual. Produksi
adalah tindakan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia untuk menghasilkan
barang dan jasa . Keadilan ekonomi , yang merupakan prinsip fundamental,
berinteraksi secara signifikan dengan keadilan dalam kegiatan produksi yang
mencakup; harga yang adil , upah yang adil , dan laba yang adil.
Oleh karena itu
tujuan utama ekonomi adalah untuk keuntungan secara pribadi (self interest) dan
kebaikan masyarakat ( social interest) Sarana hukum yang menjadi prinsip
produksi diarahkan pada satu tujuan yang akan dicapai melalui produksi , yaitu
untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tiap-tiap individu rakyat, bukan saja pada
level cukup (subsistence level) terpenuhinya kebutuhan hidup primer , tetapi
juga pada level layak (adequacy level) sesuai dengan martabat manusia.
Peran Pemerintah Terhadap Keberadaan Perusahaan
Dalam era
globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan industri berjalan sangat cepat , hal tersebut
juga berdampak dan berpengaruh bagi potensi
pengembangan industri kecil dan rumah
tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak
industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan,
namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia
tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini
dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata
dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping
jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga
kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi
Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah
dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap
tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri
kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya
setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat
kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat
hidup segan mati tak mau.
Semenjak krisis
ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai berpihak
kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan pemerintah dalam hal paket kebijakan ekonomi dan akses
perbankan. Namun sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada
pengusaha kecil tidak dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil
karena terbatasnya sarana dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara
lain adalah:
1.
Banyak
industri kecil yang tidak punya legalitas usaha
sebagaimana perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.
Aset-aset
yang dimiliki oleh pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.
Banyak
pengusaha kecil yang tidak membukukan kegiatan usahanya .
4.
Banyak
industri kecil yang tidak punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai
merek dagang tetapi merek dagangnya belum terdaftar.
Adapun hal-hal
yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :
1.
Pengusaha
harus mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi
dilapangan pengusaha kecil banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus
SIUP tersebut juga tidak mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus
surat-surat seperti itu, banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu
masalah ijin atau perijinan menyusul.
2.
Pengusaha
harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama
dengan alasan yang saya sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga
memerlukan waktu maupun tenaga untuk
mengurus surat-surat tersebut, dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut,
jangan-jangan setelah TDP dibuat , akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan
untuk membayar pajak, usaha kecil itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat
baik untuk iklim usaha sekarang.
3.
Khusus
untuk produksi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan
dan minuman, masih ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki
sertifikat pengujian produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan
(DEPKES) setempat, adapun untuk
memperoleh sertifikat tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat
dari Depkes yang disertakan contoh produk makanan atau minuman
4.
dimaksud
untuk diadakan “uji laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan
sebagai sampel.Pada tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama
untuk dapat memikili sertifikat Depkes tersebut.
5.
Pengusaha
harus memiliki HO yaitu ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan
seperti NPWP .
6.
Sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pembangunan nasional sebagaimana tercantum
dalam Garis-Garis besar Bagi dunia usaha , Daftar Perusahaan adalah penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan curang,penyelundupan, dan lain sebagainya). Salah satu tujuan utama
Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara
jujur (“tegoeder trouw”). Daftar Perusahaan dapat digunakan sebagai sumber
informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang
berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar
Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan , bekerja dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia , maka semua pihak yang berkepentingan
diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan . Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau
dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan usaha – badan usaha yang
tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang
penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat
mendidik pengusaha-pengusaha supaya dala setiap tindakan menjalankan usahanya
bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah
sesuai dengan keadaan yang sebanarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu
sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat .
Pengaturan
penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang- Undang
Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dilakukan
oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang
dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau jasa hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Bahwa seseorang baru dapat dikatakan
menjalankan suatuperusahaan , apabila ia dengan teratur dan terang-terangan
bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan
suatu cara, dimana ia menurut imbangan
lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya
sendiri.
2.
Peran pemerintah sangat diperlukan dalam
pengembangan perusahaan terutama dalam
sosialisasi, pengajuan dan pengawasan , diperlukan upaya yang sungguh-sungguh
dari lembaga-lembaga terkait, agar perusahaan
dapat memiliki legalitas .
Saran
1.
Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya
mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam
bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan
pembangunan berkelanjutan.
2.
Pemerintah sebagai lembaga yang
menyelenggarakan tujuan bersama untuk mencapai kehidupan yang adil, makmur dan
sejahtera, perlu melakukan regulasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
aktivitas serta interaksi antara perusahaan, masyarakat, serta dengan
pemerintah sendiri sehingga tercipta kepastian dan jaminan hukum terhadap
lancar dan seimbangnya aktivitas dan interaksi tersebut.
No comments:
Post a Comment