Thursday, 5 June 2014

Persekutuan Perdata



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1.        Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
Adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri.
2.        Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
3.        Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Persekutuan perdata adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.  Sementara dalam KUHPerdata, mengacu pada Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) , persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian.
Suatu perkumpulan harus memiliki unsur – unsur sebagai berikut:
1.      Ada kepentingan,
2.      Ada kehendak,
3.      Ada kerjasama, dan
4.      Ada tujuan.

Keempat cirri tersebut harus ada pada setiap perkumpulan, baik perkumpulan yang bernuansa komersial maupun tidak komersial.
Pada dasarnya perkumpulan adalah bentuk dasar dari setiap badan usaha, baik yang berbentuk Persukutuan Perdata, firma,persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan lain – lain. Persekutuan perdata merupakan salh satu bentuk perkumpulan yang diatur dalam KUH,Perdata. Menurut ketentuan Pasal 1618 KUH, Perdata. Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan kedalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
Menurut pasal 1618 KUH,Perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian”, namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan dalam perjanjian (ps.1624 KUH.Perdata). Dalam mendirikan Persekutuan perdatayang harus dipenuhi oleh pihak adalah:
1.        Memenuhi pasal 1320 KUH,Perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek tertentu, dan causanya halal.
2.        Tidak dilarang oleh hukum
3.        Tidak bertentangan oleh hukum.
4.        Tidak bertentangan dengan Tata susila dan ketertiban Umum.
5.        Harus merupakan kepentingan bersama yang dikeejar, yaitu keuntungan.
6.        Adanya pemasukan (inbreg)

Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap – tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukan dalam kas persekutuan Perdata yang terdiri dari : uang, benda – benda dan tenaga kerja. Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah :
1.        Penagihan – penagihan eks dalam kepada sekutu –sekutunya, yaitu bunga – bunga dari pemasukan yang sanggup.
2.        Pengihan – pengihan keluar kepada pihak ketiga
3.        Penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu – sekutu yang karena kesalahnya mengakibatkan kerugian bagi persekutuan.











No comments:

Post a Comment