BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara
umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat
adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi,
sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha
ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3
jenis, yaitu :
1.
Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
Adalah badan usaha yang kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga
kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan
Industri.
2.
Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
3.
Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang,
Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan
badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
Persekutuan
perdata adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak
atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sementara dalam KUHPerdata, mengacu pada
Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) , persekutuan perdata yang dikenal dengan nama
matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi
keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian.
Suatu
perkumpulan harus memiliki unsur – unsur sebagai berikut:
1. Ada
kepentingan,
2. Ada
kehendak,
3. Ada
kerjasama, dan
4. Ada
tujuan.
Keempat cirri tersebut harus ada
pada setiap perkumpulan, baik perkumpulan yang bernuansa komersial maupun tidak
komersial.
Pada
dasarnya perkumpulan adalah bentuk dasar dari setiap badan usaha, baik yang
berbentuk Persukutuan Perdata, firma,persekutuan komanditer, perseroan terbatas
dan lain – lain. Persekutuan perdata merupakan salh satu bentuk perkumpulan
yang diatur dalam KUH,Perdata. Menurut ketentuan Pasal 1618 KUH, Perdata. Persekutuan
perdata adalah suatu perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan
kedalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan
yang diperoleh karenanya.
Menurut
pasal 1618 KUH,Perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian”,
namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian
dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan
kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan
dalam perjanjian (ps.1624 KUH.Perdata). Dalam mendirikan Persekutuan
perdatayang harus dipenuhi oleh pihak adalah:
1.
Memenuhi
pasal 1320 KUH,Perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat
syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek
tertentu, dan causanya halal.
2.
Tidak
dilarang oleh hukum
3.
Tidak
bertentangan oleh hukum.
4.
Tidak
bertentangan dengan Tata susila dan ketertiban Umum.
5.
Harus
merupakan kepentingan bersama yang dikeejar, yaitu keuntungan.
6.
Adanya
pemasukan (inbreg)
Menurut
pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap – tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan
memasukan dalam kas persekutuan Perdata yang terdiri dari : uang, benda – benda
dan tenaga kerja. Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata
adalah :
1.
Penagihan
– penagihan eks dalam kepada sekutu –sekutunya, yaitu bunga – bunga dari
pemasukan yang sanggup.
2.
Pengihan
– pengihan keluar kepada pihak ketiga
3.
Penggantian
kerugian kepada persekutuan dari sekutu – sekutu yang karena kesalahnya
mengakibatkan kerugian bagi persekutuan.
No comments:
Post a Comment