|
|
Tentang
|
Pasal Yang Mengatur
|
Keterangan
|
|
1
|
Nama
dan tempat kedudukan PT
Masalah
alamat atau tempat kedudukan Perseroan harus disebutkan dalam permohonan
pengesahan status badan hukum
|
Pasal
5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Pasal
15 ayat [1] huruf a UUPT
Pasal
9 ayat [1] huruf e UUPT.
|
(1)
Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2)
Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan
tempat kedudukannya.
(3)
Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan
oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak
harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Penjelasan:
Tempat
kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Perseroan
wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus
disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut
Perseroan dapat dihubungi.
Frasa
tempat kedudukan dapat disimpulkan mengandung berbagai makna yuridis antara
lain:
a.
Tempat kedudukan, merupakan domisili hukum (legal
domicile) yang sah dari Perseroan
b.
Tempat kedudukan merupakan yurisdiksi hukum (legal
jurisdiction) bagi Perseroan melakukan kegiatan usaha
c.
Tempat kedudukan, merupakan landasan domisili
komersial (commercial domicile) bagi Perseroan melakukan kegiatan komersial
d.
Tempat kedudukan, merupakan tempat utama
(principal place) bagi Perseroan mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan
merupakan
hal yang penting, karena harus disebutkan dalam anggaran dasar
|
|
2
|
Maksud
dan Tujuan PT
Maksud
dan tujuan Perseroan harus dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan.
|
Pasal
2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Pasal
18 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
|
“Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan”.
“Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam
anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Penjelasan:
Maksud
dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan
yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya,
yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut
tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Setiap
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan
perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya
bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur
kegiatan usaha tersebut.
|
|
3
|
Kegiatan
Usaha PT
|
Pasal
15 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”)
|
Akta
pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar
Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Pasal 15 memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
2.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
4.
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
5.
jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham;
6.
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
7.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
8.
tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
9.
tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Setiap
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan
perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya
bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang
mengatur kegiatan usaha tersebut.
|
|
4
|
Jangka
Waktu Berdirinya
|
Pasal
6 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
|
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar.
Penjelasan:
Apabila
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya jangka waktu trsebut
harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 (sepuluh) tahun. 20
(dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan seterusnya. Demikian juga
apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus
disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.
Dalam
hal ini selaku pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan:
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan
lamanya artinya berlaku seumur hidup.
|
|
5
|
Modal
PT
Perseroan
Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta)
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
|
Pasal 31 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”)
Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”)
Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT)
Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT)
Pasal 35
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT)
Pasal 36
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT)
|
(1)
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai
nominal saham.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha
tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "kegiatan usaha tertentu", antar lain usaha
perbankan, asuransi, atau freight forwarding.
(3)
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Ketentuan
pada ayat ini diperlukan untuk menantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
(1)
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "bukti penyetoran yang sah", antara lain bukti
setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang
ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
(3)
Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah
modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Penjelasan:
Ketentuan
ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara
mengangsur.
(1)
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Penjelasan:
·
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk
uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain,
baik berupa benda berwujud maupun bend a tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan
uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.
·
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang
harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam,
status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan
mengenai penyetoran tersebut.
(2)
Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham
ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penjelasan:
Nilai
wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai
pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian
yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang
relevan dan terbaik.
Yang
dimaksud dengan "ahli yang tidak terafiliasi" adalah ahli yang
tidak mempunyai:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan
Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
b.
hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota
Direksi atau Dewan Komisaris;
c.
hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;dan/atau
d.
saham dcilam Perseroan sebesar 20 % (dua puluh persen) atau lebih
Dari
modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp.
12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan
disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas
SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal
dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak
bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau
setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Penjelasan:
Maksud
diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dalam Surat
Kabar, adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda
tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda
tersebut bukan milik penyetor.
(1)
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai
kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya,
kecuali disetujui oleh RUPS.
Penjelasan:
Diperlukannya
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa
hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan
disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk
mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.
(2)
Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih
atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
Penjelasan:
Berdasarkan
ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh
waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh Perseroan,
tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
a. Perseroan telah menerima uang atau
penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan
uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin
utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung
atau dijamin; atau
Penjelasan:
Yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau
penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga
mempunyai hak tagih terhadap Perseroan.
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin
utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau
barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung
secara nyata telah diterima Perseroan.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan
dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih
kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
(3)
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,
kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian,
boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
Pemegang
saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua)
orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri perseroan
(1)
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk
dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara
langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Penjelasan:
Pada
prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka
kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi
kepastian, Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh mengeluarkan
saham untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan
silang (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
·
Pengertian kepemilikan silang secara langsung
adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
·
Pengertian kepemilikan silang secara tidak
langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
(2)
Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang
diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
Penjelasan:
Kepemilikan
saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau
pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham
tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam hal ini tidak
ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga
tidak melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus
dialihkan kepada pihak lain yang tidak di larang memiliki saham dalam
Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "perusahaan efek" adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
|
|
6
|
Jumlah
nilai dan klasifikasi saham serta hak –hak yang melekat dalam setiap saham
|
Pasal
53 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT)
Pasal
54 UU PT:
|
(1)
Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi
saham atau lebih. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “klasifikasi saham”
adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.)
(2)
Setiap saham dalam klasifikasi yang sama
memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi
saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(Penjelasan: Yang dimaksud dengan“saham biasa“ adalah saham yang mempunyai hak
suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan
dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang
dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Hak suara yang
dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham
klasifikasi lain.)
(4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), antara lain: Penjelasan:
Bermacam-macam klasifikasi saham tidak
selalumenunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri,
terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua)
klasifikasi atau lebih.
(Note: penggunaan frasa “antara lain”
, mengartikan jenis-jenis saham berikut bukan bersifat limitatif, sehingga
dapat memungkinkan jenis saham dengan ragam variasi lainnya)
a.
saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b.
saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.
saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
d.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas
pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian
sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
(1)
Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. (Penjelasan:
Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar.)
(2)
Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan,
kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama
pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama
memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi
tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis
mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
|
|
7
|
Anggota
Direksi dan Anggota Komisaris PT
Apakah
Dewan Komisaris dapat menonaktifkan anggota Direksi dan begitu juga
sebaliknya?
|
Pasal
1 angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU
PT)
Pasal
1 angka 6 UUPT
Pasal
15 ayat [1] huruf h UUPT
Pasal
94 ayat [4] jo. Pasal 111 ayat [4] UUPT
Pasal
94 jo. Pasal 111 UUPT
Pasal
106 UUPT
|
Secara
umum, kewenangan yang dimiliki oleh Direksi adalah melaksanakan pengurusan PT
secara umum serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan
Kewenangan
Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta
memberi nasihat kepada Direksi
Tata
cara pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Direksi dan/atau Dewan
Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT
Selain
itu, anggaran dasar dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris
Oleh
karena itu, perlu ditinjau anggaran dasar PT yang bersangkutan mengenai tata
cara pencalonan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisarisnya. Namun, pada
dasarnya pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Direksi dan/atau
Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
atau disingkat RUPS
Dewan
Komisaris dapat memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasan dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang
bersangkutan. Bunyi selengkapnya Pasal 106 UUPT adalah sebagai berikut:
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris
dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi
yang bersangkutan.
(3)
Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus
diselenggarakan RUPS.
(5)
Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6)
RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7)
Dalam hal RUPS menguatkan keputusan
pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan
untuk seterusnya.
(8)
Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara
tersebut menjadi batal.
(9)
Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
|
|
8
|
Tempat
dan tata cara penyelenggaraan RUPS
|
Pasal
75 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT”
Pasal
76 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT”
Pasal
77 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
78 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
79 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
80 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
81 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
82 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
83 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
84 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
85 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
86 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
87 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
88 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
89 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
|
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Penjelasan:
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak pemegang saham untuk
memperoleh keterangan berkaitan dengan mata acara rapat dengan tidak
mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya berkaitan
dengan hak pemegang saham yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain
hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham untuk
mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat(4).
(3)
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak
mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili
dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
(4)
Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
(1)
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
di tempat Perseroan melakukan kegiatan
usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2)
RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3)
Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
(4)
Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan
agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (3)"
adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia.
(5)
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
(1)
Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
(2)
Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan
keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4)
Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani
oleh semua peserta RUPS.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "disetujui dan ditandatangani" adalah disetujui dan
ditandatangani secara fisik atau secara elektronik
(1)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2)
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "RUPS lainnya" dalam praktik sering dikenal sebagai
RUPS luar biasa.
(3)
Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(4)
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(1)
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2)
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a.
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang
lebih kecil; atau
b.
Dewan Komisaris
.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan
RUPS", antara lain karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai
dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
(4)
Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
(5)
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6)
Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a.
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b.
Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7)
Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS
diterima.
(8)
RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan
panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang
berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9)
RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan
ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan
RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan
lain.
(1)
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak
melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan
RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin
kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
(2)
Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan
mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian
izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah
membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(3)
Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
a.
bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan
pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/ atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan
ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang
ini atau anggaran dasar; dan/atau
b.
perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "penetapan pengadilan mengenai kuorum kehadiran dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS" adalah khusus berlaku
untuk RUPS ketiga, sedangkan untuk RUPS pertama dan RUPS kedua ketentuan
kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 atau
anggaran dasar Perseroan.
Yang
dimaksud dengan "bentuk RUPS" adalah RUPS tahunan atau RUPS
lainnya.
(4)
Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam
hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah
dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya
RUPS.
(5)
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
boleh membicarakan mata acara rapat
sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(6)
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap"
adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajuka:n banding, kasasi,
atau peninjauan kembali. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS
tidak tertunda.
(7)
Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri
menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat
diajukan hanya kasasi.
Penjelasan:
Upaya
hukum yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan menolak permohonan
adalah hanya upaya hukum kasasi dan tidak dimungkinkan peninjauan kembali.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan
pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk
penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(1)
Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang
saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2)
Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang
saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
Penjelasan:
Pemanggilan
RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ay@t (6), dalam hal Direksi berhalangan
atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
(1)
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan:
"Jangka
waktu 14 (empat bel as) hari" adalah jangka waktu minimal untuk
memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan
jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat
kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
(2)
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat
dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3)
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan
dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
(4)
Perseroan wajib memberikan salinan bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma
jika diminta.
(5)
Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan
tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua
pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
tersebut disetujui dengan suara bulat.
(1)
Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan
pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Penjelasan:
Pengumuman
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan
kepada Direksi untuk penambahan acara RUPS.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan RUPS.
(1)
Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "kecuali anggaran dasar menentukan lain" adalah
apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal
anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap
saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
(2)
Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
Penjelasan:
Dengan
ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan tersebut, baik
langsung maupun tidak langsung, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung
dalam penentuan kuorum.
a.
saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh
Perseroan;
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "dikuasai sendiri" adalah dikuasai baik karena
hubungan kepemilikan, pembelian kembali maupun karena gadai.
b.
saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c.
saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh
Perseroan.
(1)
Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.
(3)
Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan
oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
Penjelasan:
·
Ketentuan pada ayat ini merupakan perwujudan asas
musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam Undang-Undang ini. Oleh karena
itu, suara yang berbeda (split voting) tidak dibenarkan.
·
Bagi Perseroan Terbuka suara berbeda yang
dikeluarkan oleh bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang
saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda
sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
(4)
Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak
sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Dalam
menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawa,n Perseroan sebagai kuasa ikut
dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak
berhak mengeluarkan suara.
(5)
Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
(6)
Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak
hadir dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini dan
anggaran dasar Perseroan.
(7)
Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1)
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan
jumlah kuorum yang lebih besar.
Penjelasan:
Penyimpangan
atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan
Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih
kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
(2)
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
Penjelasan:
Dalam
hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus tetap dibuka dan kemudian
ditutup dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa RUPS pertama
tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat
diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
(3)
Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan
bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
(4)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(5)
Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas
permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
Penjelasan:
Dalam
hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS harus tetap dibuka dan
kemudian ditutup dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS
kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya
dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan
kuorum RUPS ketiga.
(6)
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa
RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan
dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri.
Penjelasan:
Dalam
hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat
lain yang mewakili ketua.
(7)
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap"
adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi,
atau peninjauan kembali.
(8)
Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga
dilangsungkan.
(9)
RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
(1)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "musyawarah untuk mufakat" adalah hasil kesepakatan
yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah
sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan
bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih
besar.
Penjelasan:
·
Yang dimaksud dengan "disetujui lebih dari %
(satu perdua) bagian" adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus
disetujui lebih dari % (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan.
·
Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak
ada yang memperoleh suara lebih dari % (satu perdua) bagian, pemungutan suara
atas 2 (dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak harus diulang
sehingga salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari % (satu
perdua) bagian.
(1)
RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih
besar.
(2)
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.
(3)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga
perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran
dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1)
RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan
dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran
Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2)
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar" adalah lebih besar daripada
yang ditetapkan pada ayat ini, tetapi tidak lebih besar daripada yang
ditetapkan pada ayat (1).
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2, dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/ atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(1)
Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib
dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang
pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Penjelasan:
Penandatanganan
oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan
kebenaran isi risalah RUPS tersebut.
(2)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Pemegang
saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan:
·
Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan
di luar RUPS" dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan
(circularre solution).
·
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa
diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan
secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan
usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
·
Yang dimaksud dengan "keputusan yang
mengikat" adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan RUPS.
|
|
9
|
Penggunaan
laba
|
Pasal
70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
71 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
72 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
Pasal
73 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT
|
(1)
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "laba bersih" adalah keuntungan tahun berjalan
setelah dikurangi pajak.
(2)
Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "saldo laba yang positif' adalah laba bersih Perseroan
dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari
tahun buku sebelumnya.
(3)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Penjelasan:
Perseroan
membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada
ayat (1) adalah cadangan wajib
· Cadangan wajib
adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku
yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang
akan datang.
· Cadangan wajib
tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya
yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
Sedangkan
yang dimaksud dengan "cadangan lainnya" adalah cadangan di luar
cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan,
misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial,
dan lain sebagainya.
Ketentuan
paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor dinilai sebagai jumlah yang layak untuk cadangan wajib.
(4)
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan
lain.
(1)
Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
diputuskan oleh RUPS.
Penjelasan:
·
Keputusan RUPS pad a ayat ini harus memperhatikan
kepentingan Perseroan dan kewajaran.
·
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat
ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian
dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti
tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus
untuk karyawan.
·
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan
kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
(2)
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh jumlah laba
bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian
Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
(3)
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Penjelasan:
Dalam
hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup
akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak
dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih
negatif.
(1)
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar
Perseroan.
(2)
Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak
menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib.
(3)
Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4)
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Penjelasan:
·
Contoh dividen interim yang harus dikembalikan
adalah sebagai berikut. Dividen interim yang telah dibagikan sebesar
Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak
mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh
karena itu, yang harus dikembalikan adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per
saham.
·
Seandainya Perseroan menderita kerugian, tetapi
Perseroan mempunyai laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif
hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah)
per saham. Oleh karena, itu saham yang harus dikembalikan adalah Rp1000,00
(seribu rupiah) dikurangi Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti Rp800,00
(delapan ratus rupiah).
(5)
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham
tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1)
Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau,
dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2)
RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang
telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Pengambilan
dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal dividen tidak termasuk bunga.
(3)
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
Penjelasan:
Jumlah
dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan dibukukan dalam pos
pendapatan lain-lain dari Perseroan.
|
Wednesday, 11 June 2014
MATRIKS ANGGARAN DASAR PT
Subscribe to:
Posts (Atom)