BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, pemikiran Kelsen sangat dekat dengan
pemikiran Austin. Walaupun Kelsen ketika mulai mengembangkan teori-teorinya,
seperti diakui kemudian, sama sekali tidak mengetahui karya Austin. Asal-usul
falsafah madzhab Wina sangat berbeda dari Utilitarianisme Austin. Dasar
falsafah pemikiran Kelsen adalah Neo Kantialisme, hal ini menghubungkan kelsen
dengan inspirasi Neo-Kant dari Stamler dan Delfeccio, tetapi simpulan-simpulan
yang ditarik Kelsen dan Madzhab Wina dari dalil-dalil aliran Neo-Kant, secara
radikal bertentangan dengan dalil-dalil kedua kedua ahli hukum ini. Stamler
menjadi terlibat dalam kesukaran-kesukaran teori hukum murni yang berlaku di
seluruh dunia, bersih dari segala sesuatu yang dapat berubah, tetapi masih
mampu memberikan gagasan-gagasan yang memberi bimbingan bagi ahli hukum yang
mencari keadilan.
Madzhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian
pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yakni
pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan dan keinginan. Baik Stamler
maupun Del Vecchio mengkombinasikan perbedaan bentuk dan materi dari Kant
dengan ideologi hukum; Stamler dengan cita hukum yang semu formal yang ditarik
dari etika Kant, Del Vecchio dengan instuisi cita keadilannya yang didasarkan
atas kesadaran manusia. Kelsen dan para pengikutnya menolak tiap idealisme
hukum seperti itu dan menganggapnya tidak ilmiah. Teori hukum harus murni
formal dan di pihak lain hukum pada hakekatnya berbeda dengan alam.
Kelsen juga menolak untuk memberikan definisi hukum sebagai
suatu perintah. Oleh karena definisi yang demikian itu mempergunakan
pertimbangan-pertimbangan subyektif dan politis, sedangkan yang dikehendaki
ilmu pengetahuannya benar-benar objektif. Perspektif Kelsen dalam memandang
hukum tidak berusaha menggambarkan apa yang terjadi, tetapi lebih menitik
beratkan untuk menentukan peraturan-peraturan tertentu, meletakkan norma-norma
bagi tindakan yang harus diikuti orang.
Teori ini boleh dilihat sebagai suatu pengembangan yang amat
saksama dari aliran positivisme yang baru saja dibicarakan. Seperti dikatakan
di atas, ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum
sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Menurut
Kelsen, teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif. Ia berusaha untuk
mempersoalkan dan menjawab pertanyaan; “Apakah hukumnya?” dan bukan
“Bagaimanakah hukum yang seharusnya?” Oleh karena titik tolak yang demikian
itu, maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan,
hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep ideologis, suatu
ideal yang “irasional” (Bodenheimer, 1974:99). Dikatakan olehnya, “Pendapat
yang umum dikemukakan mengatakan, bahwa keadilan itu ada, tetapi pendapat itu
tidak bisa memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan suatu keadaan
yang kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari
kehendak (volition) dan tindakan manusia, tetapi ia tidak bisa menjadi subyek
pengetahuan. Dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya
kepentingan-kepentingan”.(Bodenheimer, 1974:99).
Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai “suatu analisis
tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin, suatu analisis
yang bebas dari semua pendapat (judgements) etik atau politik mengenai nilai”
(Allen, 1958:52). Kritik yang ditujukan kepada teori Kelsen yang positivistis,
realistis dan murni itu, di antaranya didorong oleh pemikiran, bahwa teori yang
demikian itu akan terlalu menekankan pada hukum sebagai konsep-konsep, yang
mengutamakan studi terhadap hukum sebagai suatu Deutungsschema yang kait
mengait secara logis tanpa cacat dan melupakan nilai kemanusiaannya (Allen,
1958:54). Pengikut-pengikut Kelsen tertentu menghawatirkan, bahwa teori itu
akan terjatuh menjadi Begriffsjurisprudenz yang kering. Yang disebut terakhir
ini mengembangkan ilmu hukum dari konsep-konsep yang ada melalui suatu
penalaran logis semata, sehingga menimbulkan kesan tentang adanya suatu
kekuatan dari hukum untuk melakukan suatu ekspansi logis.(Scholten, 1954:61).
Ekspansi ini semata-mata didasarkan pada penalaran logis dan tidak
memperhatikan segi manusiawi dari konstruksinya, sehingga diperoleh hasil yang
secara logis benar, tetapi secara menusiawi mungkin merupakan keanehan.
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma
adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan
menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma
adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume
yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga
keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian
faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan
pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi
alamiah.
Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan
dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen
menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan
memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari
“kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan
“seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.
Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari
norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui
kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan
hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi
dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa
inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari
sebuah validitas hukum tertinggi.
Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum
objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa
presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi
rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu,
berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa
“setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam
sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.
Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme,
seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah
instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu
optional.
Sejak awal pembentukan Negara Republik Indonesia, para
pendiri bangsa (founding fathers) telah sepakat memancangkan dasar dan falsafah
Negara sampai pada awal kemerdekaan disusunlah suatu kerangka dasar yakni
Pancasila dan UUD 1945, di mana sila pertama Pancasila itu adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, dan salah satu Pasal dari UUD 1945 itu yakni Pasal 3 bahwa Negara
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (hasil amandemen).
Oleh karena itu pentinya arti dasar Negara itu maka tidak
lama setelah munculnya gerakan kebangkitan nasional dikalangan Bangsa Indonesia
muncul pulah benih-benih perdebatan pemikiran mengenai dasar Negara yang akan
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan Negara yang akan dimerdekakan.
Hukum dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia adalah
karya anak bangsa yang berdaulat untuk menentukan arah bangsa Indonesia dalam
kehidupan bernegara olehnya itu dituntut kepada seluruh elemen bangsa ini
memiliki dedikasi yang kuat untuk mengisi Kemerdekaan Negara ini dengan
tuntunan pancasila dan Undang Undang Dasar tersebut. Roh Bangsa Indonesia
adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar inilah yang melandasi pembentukan
segalah bentuk perundang-undangan yang ada, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Gubernur sampai kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
ada di Indonesia (UU Nomor 12 Tahun 2011).
Pandangan diatas menggambarkan bahwa menetapkan hukum dasar
dari Negara tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan namun pertanyaannya
adalah bagaimana dengan hukum nasional
yang ada setelah merebut kemerdekaan itu; bagaimana dengan tehnik dan isi dari
segala Peraturan Perundang-Undagan yang ada saat ini.
B. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,agar dalam
penulisan ini penulis memperoleh hasil yang di inginkan,maka penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah.Rumusan masalah itu adalah :
1.Apakah pengaruh teori Hans Kalsen terhadap peraturan
perundang-undangan di Indonesia ?
2.Apakah kaitan antara teori Hans Kalsen “pertanggung
jawaban hukum” di dalam penerapan peraturan perundang-undangan di
Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
Teori Hukum Hans Kalsen terhadap Susunan Undang-Undang di
Indonesia
A. Pertanggung
Jawaban Hukum
Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen,
pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori
hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya
tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan
dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika
formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat
Neo-Kantian yang kemudian berkembang men-jadi aliran strukturalisme. Teori umum
tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu
aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan
aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan
tertentu.
Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda
dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara mahzab hukum alam dengan
positivisme empiris. Beberapa ahli me-nyebut pemikiran Kelsen sebagai “jalan
tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta
sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan
dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi
interpretasi hukum.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem
aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demi-kian hukum tidak
menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules)
yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem.
Konsekuensinya, adalah tidak mungkin
memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Pernyataan bahwa hukum adalah suatu tata aturan tentang
perilaku manusia tidak berarti bahwa tata hukum (legal order) hanya terkait
dengan perilaku manusia, tetapi juga dengan kondisi tertentu yang terkait
dengan perilaku manusia. Suatu aturan menetapkan pembunuhan sebagai delik
terkait dengan tindakan manusia dengan kematian sebagai hasilnya. Kematian
bukan merupakan tindakan, tetapi kondisi fisiologis. Setiap aturan hukum
mengharuskan manusia melakukan tindakan tertentu atau tidak melakukan tindakan
tertentu dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut tidak harus berupa tindakan
manusia, tetapi dapat juga berupa suatu kondisi. Namun, kondisi tersebut baru
dapat masuk dalam suatu aturan jika terkait dengan tindakan manusia, baik
sebagai kondisi atau sebagai akibat. Perbedaan pengaturan apakah suatu
perbuatan, suatu kondisi yang dihasilkan, ataukah keduanya memiliki pengaruh
terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut menentukan unsur-unsur
suatu delik.
Masalah hukum sebagai ilmu adalah masalah teknik sosial,
bukan masalah moral. Tujuan dari suatu sistem hukum adalah mendorong manusia
dengan teknik tertentu agar bertindak dengan cara yang ditentukan oleh aturan
hukum.24 Namun pernyataan bahwa “tata aturan masyarakat tertentu yang memiliki
karakter hukum adalah suatu tata hukum” tidak memiliki implikasi penilaian
moral bahwa tata aturan tersebut baik atau adil.
Suatu konsep terkait dengan konsep kewajiban hukum adalah
konsep tanggungjawab hukum (liability). Seseorang dikatakan secara hukum
bertanggungjawab untuk suatu perbuatan tertentu adalah bahwa dia dapat
dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Normalnya, dalam
kasus sanksi dikenakan terhadap deliquent adalah karena perbuatannya sendiri yang
membuat orang tersebut harus bertanggungjawab. Dalam kasus ini subyek
resposibility dan subyek kewajiban hukum adalah sama. Menurut teori
tradisional, terdapat dua macam pertanggungjawaban yang dibedakan, yaitu
pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (based on fault) dan
pertanggungjawaban mutlak (absolut responsibility).
Pembedaan terminologis antara kewajiban hukum dan
pertanggungjawaban hukum diperlukan ketika sanksi tidak atau tidak hanya
dikenakan terhadap deliquent tetapi juga terhadap individu yang secara hukum
terkait dengannya. Hubungan tersebut ditentukan oleh aturan hukum.
Pertanggungjawaban korporasi terhadap suatu delik yang dilakukan oleh organnya
dapat menjadi contoh.
Austin menyatakan bahwa orang terikat dengan keharusan
melakukan atau tidak melakukan sesuatu adalah karena hal itu jahat dan orang
itu takut akan sanksi. Namun Apakah seseorang bertanggungjawab terhadap suatu
sanksi atau tidak tidak bergantung pada apakah dia takut atau tidak terhadap
sanksi. Jika benar bahwa seseorang terikat atau diharuskan karena takut pada
sanksi, maka seharusnya definisinya berkembang menjadi “to be obliged is to
fear the sanction.” Tetapi definisi ini tidak sesuai dengan prinsip teori hukum
analisis yang menekankan pada perintah.
Hukum Hans kalsen dan Teori Tegara
Pandangan yang menempatkan Negara sebagai personifikasi dari
Tata Hukum Nasional menunjukkan negara diidentikan dengan hukum. Hal ini
merupakan pandangan yang ekstrim bilamana dikaitkan dengan teorinya tentang
hukum, yakni teori hukum murni. Sebagaimana telah dibahas, menurut teori hukum
murni bahwa “hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis,
seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Pandangan ini menunjukkan
hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor
realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya. Berbagai ahli non hukum
mengkritik pendapatnya. Hans Kelsen dipandang telah meremehkan peranan dan
manfaat dari bidang di luar hukum terhadap pembangunan dan pengembangan hukum
tersebut. Kami sependapat dengan kritikan yang diajukan kepada Hans Kelsen.
Hukum sebagai hasil budaya manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
manusia atas kehidupan yang tentram dan tertib tentunya tidak dapat dilepaskan
dari pengaruh-pengaruh bidang lain di luar hukum. Tiap kaidah hukum positif
pada hakikatnya merupakan hasil penilaian manusia terhadap prilaku manusia yang
mendapat keajegan sebagai suatu kebiasaan yang telah diterima dan disepakati
untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, hukum merupakan
produk yang komprehensif sehingga dapat dipandang sebagai gejala budaya, gejala
sejarah, gejala politik, disamping sebagai gejala sosial.
Menganalogikan dengan konsep hukumnya, maka sangat sulit
dapat diterima secara ilmiah bilamana negara dimurnikan dan terlepas dari
pengaruh disiplin ilmu lainnya. Pandangannya bahwa “tidak ada konsep sosiologis
tentang negara selain konsep hukum tidaklah benar sepenuhnya. Negara bukanlah
obyek hukum semata, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan,
bahkan biologi (melalui teori organis) sebagai ilmu eksak juga dapat menjadikan
negara sebagai obyek kajiannya. Dengan kata lain, kami kurang sependapat dengan
pandangannya bahwa “negara dan hukum bukan dua obyek yang berbeda”[, “menolak
adanya kehendak atau kepentingan kolektif dari warga negara beserta negara itu
sendiri”.
Dilain pihak dalam rangka menegakkan supremasi hukum, kami
sependapat dengan pendapat beliau bahwa “untuk dapat mengetahui perbedaan
antara perintah atas nama organ negara dengan yang bukan adalah melalui tata
hukum yang membentuk negara tersebut”, “segala bentuk tindakan memerintah dan
mematuhi perintah yang beraneka ragam hanya terjadi menurut tata hukum”. Oleh
karena itu, pendapat Hans Kelsen untuk sebagian dapat diterima, baik dalam
kaitannya dengan konsep negara hukum yang menjunjung supremasi hukum maupun
berkaitan dengan konsepsi negara disamping sebagai “komunita yang diciptakan
oleh suatu tata hukum nasional”, sekaligus juga sebagai organisasi kekuasaan
atau organisasi kemasyarakatan.
Dalam arti sempit, pengertian organ negara yang dikemukakan
Hans Kelsen tampak dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika yang membedakan
kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
yudikatif. Pembidangan ini secara doktriner dikenal dengan organ negara dalam
arti luas, sehingga pendapat Hans Kelsen lebih luas dari pendapat para sarjana
seperti Montesquieu ataupun John Locke sebagai penganut ajaran Trias Politika.
Dalam realitanya kami kurang sependapat dengan pandangan Hans Kelsen, oleh
karena pengertian organ negara erat kaitannya dengan wewenang dan warga negara
tentunya tidak mempunyai wewenang untuk memerintah kecuali mereka telah menjadi
pegawai negeri pada salah satu organ negara dalam pengertian yang sempit.
Teori Hukum Murni
Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah
salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni
ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak
dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan
yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan
keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat
manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu
teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum
murni menolak untuk dijadikan ilmu metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada
perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun
letak perbedaannyam, kedua bidang itu berbeda karena teori hukum murni berusaha
untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang
diupayakan Austin dan para pengikutnya.
Konsep Kelsen dalam bukunya :” Introduction to the Problems
of Legal Theory” (Clarendon Press-Oxford, 1996) menyatakan :
Kemurnian teori tersebut dilindungi dari dua arah. Kemurnian
tersebut dilindungi dari pernyataam-pernyataan dari sudut pandang sosiologis
yang menekankan metode ilmu kausal untuk mengasumsikan hukum tersebut bagian
dari bagian alam. Dan kemurnian teori tersebut dilindungi dari
pernyataan-pernyataan hukum alam, yang menghilangkan teori hukum bidang norma
hukum positif da memasukkannya dalam bidang postulat etika-politik.
Pada dasarnya, pemikiran Kelsen sangat dekat dengan
pemikiran Austin. Walaupun Kelsen ketika mulai mengembangkan teori-teorinya,
seperti diakui kemudian, sama sekali tidak mengetahui karya Austin. Asal-usul
falsafah madzhab Wina sangat berbeda dari Utilitarianisme Austin. Dasar
falsafah pemikiran Kelsen adalah Neo Kantialisme, hal ini menghubungkan Kelsen
dengan inspirasi Neo-Kant dari Stamler dan Delfeccio, tetapi simpulan-simpulan
yang ditarik Kelsen dan Madzhab Wina dari dalil-dalil aliran Neo-Kant, secara
radikal bertentangan dengan dalil-dalil kedua kedua ahli hukum ini. Stamler
menjadi terlibat dalam kesukaran-kesukaran teori hukum murni yang berlaku di
seluruh dunia, bersih dari segala sesuatu yang dapat berubah, tetapi masih
mampu memberikan gagasan-gagasan yang memberi bimbingan bagi ahli hukum yang
mencari keadilan.
Ilmu hukum adalah ilmu normatif, demikian menurut Kelsen dan
hukum itu semata-mata berada dalam kawasan dunia sollen. Karakteristik dari
norma adalah sifatnya yang hipotetis, lahir bukan karena alami, melainkan
karena kemauan dan akal manusia. Kemauan dan akal ini menelorkan pernyataan
yang berfungsi sebagai asumsi dasar. Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai
“suatu analisis tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin,
suatu analisis yang bebas dari semua pendapat etis atau politis mengenai suatu
nilai”. Kelsen pada dasarnya ingin menciptakan suatu ilmu pengetahuan hukum
murni, menghilangkan dari semua unsur-unsur yang tidak penting dan memisahkan
jurisprudence dari ilmu-ilmu sosial, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum
analis dengan tegas.
Kelsen juga menolak untuk memberikan definisi hukum sebagai
suatu perintah. Oleh karena definisi yang demikian itu mempergunakan
pertimbangan-pertimbangan subyektif dan politis, sedangkan yang dikehendaki
ilmu pengetahuannya benar-benar objektif. Perspektif Kelsen dalam memandang
hukum tidak berusaha menggambarkan apa yang terjadi, tetapi lebih menitik
beratkan untuk menentukan peraturan-peraturan tertentu, meletakkan norma-norma
bagi tindakan yang harus diikuti orang.
Teori ini boleh dilihat sebagai suatu pengembangan yang amat
saksama dari aliran positivisme yang baru saja dibicarakan. Seperti dikatakan
di atas, ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum
sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Menurut
Kelsen, teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif. Ia berusaha untuk
mempersoalkan dan menjawab pertanyaan; “Apakah hukumnya?” dan bukan
“Bagaimanakah hukum yang seharusnya?” Oleh karena titik tolak yang demikian
itu, maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan,
hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep ideologis, suatu
ideal yang “irasional” (Bodenheimer, 1974:99). Dikatakan olehnya, “Pendapat yang
umum dikemukakan mengatakan, bahwa keadilan itu ada, tetapi pendapat itu tidak
bisa memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan suatu keadaan yang
kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak
(volition) dan tindakan manusia, tetapi ia tidak bisa menjadi subyek
pengetahuan. Dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya
kepentingan-kepentingan”.(Bodenheimer, 1974:99).
Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa ia menghendaki
suatu gambaran tentang hukum yang bersih dalam abstraksinya dan ketat dalam
logikanya. Oleh karena itulah ia menyampingkan hal-hal yang bersifat ideologis,
oleh karena dianggapnya irasional.
B. Implementasi
Teori Hans Kalsen Terhadap Hukum Nasional
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans
Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai
penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans
Kelsen yang perlu diketengahkan. Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat
murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht
yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti
ajaran hukum murni Hans Kelsen adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari
anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan
sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak memberikan tempat bagi betrlakunya
hukum alam. Hukum merupakan sollen yuridis semata-mata yang terlepas dari das
sein / kenyataan sosial.
Dewasa ini, teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap
konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum
positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi
hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah
merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003
: 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh
aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan
dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan
tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar
undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan
hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum
mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum
dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan
checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945)
setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga
negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi
setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and
balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang
dasar , tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di
atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk
politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan
terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan
melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah
Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya
dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Walaupun di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam
institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan
kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh
institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan
yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai
negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh
ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama,
lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan
adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.
Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang
dan berlapis-lapis dalam suatu hirarkhi tata susunan, dimana suatu norma yang
lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.
Norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih
tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat
ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif yaitu norma dasar
(grundnorm). Sehingga, norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari
suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak
sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkrit
norma tersebut. Norma yang paling tinggi, yang menduduki puncak piramida,
disebut oleh Kelsen dengan nama Grundnorm (norma dasar).
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut teori yang
dikembangkan oleh Hans Kelsen. Hal ini tampak dalam rumusan hirarkhi peraturan
perundangan-undangan Indonesia sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa,
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Hierarki atau tata urutan peraturan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia (Pasal 7)
adalah sebagai berikut :
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara itu hukum positif Menurut Bagir Manan, hukum
positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang
pada saat ini yang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan
oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara. Teori Hukum Murni
masih banyak dipakai di Indonesia, hal tersebut tercermin dengan masih
diikutinya/diterapkannya beberapa pemikiran dari Hans Kelsen dalam sistem
kehidupan secara yuridis. Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan
masih terlihat pengaruh aliran Aliran Legis (pandangan Legalisme), yang
menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang
secara tegas. Hakim hanya sekedar terompet undangundang dan selain itu juga
dalam penerapan hukum oleh para Hakim masih terpaku peraturan
perundang-undangan tertulis. Bahkan
peraturan, perundang-undangan yang tertulis dianggap keramat oleh banyak Hakim
di Indonesia.
Akan tetapi tidak semua sistem hukum nasional Indonesia
secara bulat mengadopsi sistem hukum yang berkembang di Eropa, walaupun
sebagian besar hukum peninggalan kolonial Belanda masih tetap berlaku. Teori
hukum murni dalam perjalanannya tidak mampu menjelaskan keadaan hukum secara
holistik, maka Satjipto Rahardjo meminjam Sosiologi Hukum sebagai alat bantu
untuk menjelaskan persoalan tersebut. Penyebab utama gagalnya suatu teori
disebabkan karena teori bersifat instruktif.
Norma Hukum dan Negara
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma
adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan
menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma
adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume
yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga
keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian
faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan
pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi
alamiah.
Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan
dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen
menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan
memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari
“kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan
“seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.
Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari
norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui
kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan
hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi
dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa
inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari
sebuah validitas hukum tertinggi.
Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum
objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa
presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi
rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu,
berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa
“setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam
sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.
Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme,
seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah
instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu
optional.
Norma hukum umum selalu memiliki bentuk pernyataan yang hipotetis.
Sanksi yang ditentukan oleh norma ditetapkan untuk kondisi tertentu. Juga suatu
norma hukum individual mungkin memiliki bentuk hukum
ipotesisnya. Suatu keputusan pengadilan dapat menentukan
bahwa dalam hal tergugat tidak melakukan tindakan yang diputuskan, maka sanksi
akan diberikan. Inilah conditional norms atau hypothetical norm. Unconditional
norms atau categorial norm dapat dilihat pada kasus pengadilan pidana
menjatuhkan hukuman atas delik pembunuhan.
C. Norma Umum
Dibuat Berdasarkan Konstitusi, Undang-Undang dan Kebiasaan
Norma umum yang ditetapkan dengan cara legislasi atau
kebiasaan, membentuk suatu tingkatan di bawah konstitusi dalam hirarki hukum.
Norma-norma umum ini diaplikasikan oleh organ yang kompeten, khususnya
pengadilan dan otoritas administratif. Organ pelaksana hukum harus
diinstitusikan sesuai dengan tata hukum, yang juga menentukan prosedur yang
harus diikuti organ pada saat mengaplikasikan hukum. Maka norma umum hukum
undang-undang atau kebiasaan memiliki dua fungsi besar, yaitu:
a. menentukan organ
pelaksana hukum dan prosedur yang harus diikuti; dan
b. menentukan
tindakan yudisial dan administratif organ tersebut. Tindakan inilah yang menciptakan norma individual, yaitu
penerapan norma hukum pada kasus nyata.
Pembuatan hukum dengan kebiasaan dan undang-undang sering
disebut sebagai dua sumber hukum. Dalam konteks ini, hukum hanya dipahami
sebagai norma umum, mengabaikan norma individual yang bagaimanapun merupakan
bagian dari hukum seperti yang lainnya. Sumber hukum adalah ekspresi yang
figuratif dan ambigu. Istilah tersebut tidak hanya digunakan untuk menyebut
metode pembuatan hukum, yaitu kebiasaan dan legislasi, tetapi juga untuk
mengkarakteristikkan alasan validitas hukum khususnya alasan paling akhir. Maka
norma dasar menjadi sumber hukum. Namun dalam arti yang lebih luas, setiap
norma hukum adalah sumber bagi norma yang lain, karena memuat prosedur
pembuatan norma atau isi norma yang akan dibuat.
Maka setiap norma hukum yang lebih tinggi adalah sumber bagi
norma hukum yang lebih rendah. Jadi sumber hukum adalah hukum itu sendiri.
Ekspresi sumber hukum pada akhirnya digunakan juga pada keseluruhan makna
yuridis. Juga mungkin mengartikan sumber hukum sebagai ide-ide yang
mempengaruhi organ pembuat hukum, misalnya norma moral, prinsip politik,
doktrin hukum, pendapat ahli hukum, dan lain-lain. Menurut hukum alam, norma
dasar adalah hukum yang seharusnya dengan sifat absolut. Berbeda dengan sumber
hukum menurut teori hukum murni yang telah diuraikan, sumber ini tidak memiliki
kekuatan mengikat karena bukan merupakan norma hukum. Namun tetap memungkinkan
bagi tata hukum mewajibkan organ pembuat hukum untuk mentransformasi
norma-norma tersebut menjadi norma hukum, yang berarti menjadi sumber hukum.
Perundang-undangan dan teori Hans Kalsen
Kelsen membahas validitas norma-norma hukum dengan
menggambarkannya sebagai suatu rantai validitas yang berujung pada konstitusi
negara. Jika bertanya mengapa konstitusi itu valid, mungkin dapat menunjuk pada
konstitusi lama. Akhirnya mencapai beberapa konstitusi hingga konstitusi
pertama yang ditetapkan oleh individu atau semacam majelis. Validitas
konstitusi pertama adalah presuposisi terakhir, postulat yang final, di mana
validitas semua norma dalam tata aturan hukum bergantung. Dokumen yang
merupakan wujud konstitusi pertama adalah konstitusi sesungguhnya, suatu norma
mengikat, hanya dalam kondisi dipresuposisikan sebagai valid. Presuposisi
inilah yang disebut dengan istilah trancendental-logical pressuposition.
Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah
hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum
(stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah
murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie
von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar
negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang
formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu
negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat
bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu
dari konstitusi suatu negara.
Teori tangga menggambarkan dasar berlakunya suatu kaidah
terletak pada kaidah yang diatasnya. Menurut Kelsen: Legalitas Peraturan
terletak pada UU, dan legalitas UU terletak pada UUD.
Berdasarkan teori Hans Nawiaky, A. Hamid S. Attamimi
membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata
hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia
dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata
hukum Indonesia adalah:
1. Staats
fundamental norm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Staats
grundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3. Formell
gesetz: Undang-Undang.
4. Verordnung
en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
Keputusan Bupati atau Walikota.
Semua norma hukum adalah milik satu tata aturan hukum yang
sama karena validitasnya dapat dilacak kembali, secara langsung atau tidak,
kepada konstitusi pertama. Bahwa konstitusi pertama adalah norma hukum yang
mengikat adalah sesuatu yang dipreposisikan, dan formulasi preposisi tersebut
adalah norma dasar dari tata aturan hukum ini.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Peraturan Perundangundangandi Indonesia, sebenarnya bukanlah merupakan suatu
konsep baru, melainkan sudahberjalan atau dilaksanakan cukup lama oleh pembuat
kebijakan (penyusun peraturan perundang-undangan/law maker), yaitu telah ada
sebelum dilakukannya perubahan/amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).
Kebijakan mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan
sebenarnya telah diatur sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
15 Tahun 1970 tentang Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, namun pengaturannya tidak secara tegas
dan rinci. Pengaturan lebih tegas terkait harmonisasi kemudian diatur
berdasarkan Kepres Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tatacara Mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang, yang merupan pengganti Inpres Nomor 15/1970 tersebut.
Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh
undang-undang dasar , tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah,
semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
D. HANS NAWIASKY
DAN HANS KALSEN DALAM ANALISIS KEDUDUKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Kebijakan pengharmonisasian berdasarkan Kepres Nomor 188
Tahun 1998 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanat dari
Pasal 22A UUD 19453. Oleh karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dalam
tataran praktik empririkal masih banyak mengandung kelemahan, maka DPR bersama
Pemerintah telah berhasil menyusun kembali dan melakukan penyempurnaan melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Pengaturan terkait pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lebih lengkap
pengaturannya dibandingkan kebijakan-kebijakan sebelumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU, baik yang berasal
dari Pemerintah maupun yang berasal dari DPR. Selain itu diatur pula
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi semua rancangan peraturan
perundang-undangan, dari RUU, RPP, Perpres, sampai dengan Raperda, baik Raperda
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan
UUD 1945 menyatakan bahwa “Pokokpokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari UndangUndang Dasar Negara Indonesia. Pokokpokok pikiran ini
mewujudkan citacita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis (UndangUndang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
UndangUndang Dasar menciptakan pokokpokok pikiran ini dalam pasalpasalnya”.
Bahkan para founding fathers juga menyadari akan perkembangan masyarakat
sehingga tidak tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gelstaltung).
Penjelasan ini sebenarnya memberi ruang perubahan terhadap perwujudan
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat bahwa Pembukaan
UUD 1945 merupakan kesatuan dengan pasal-pasal UUD 1945. Hal ini juga dapat
dilihat dari proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan
dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu
masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan badan
penasehat.471 Status Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan
pasal-pasalnya menjadi sangat tegas berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan UUD
1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan UndangUndang Dasar ini,
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasalpasal.” Jika Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu
kesatuan, tentu tidak dapat memisahkannya dengan menempatkan Pembukaan UUD 1945
sebagai staatsfundamentalnorms yang lebih tinggi dari pasal-pasalnya sebagai
staatsverfassung. Apalagi dengan menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah
dasar pembentukan pasal-pasal UUD 1945 sebagai konstitusi, atau Pembukaan UUD
1945 adalah presuposisi bagi validitas pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
(termasuk di dalamnya Pancasila) dan pasal-pasalnya adalah konstitusi tertulis
bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 walaupun merupakan pokok-pokok pikiran
yang abstraksinya tinggi dan dijabarkan dalam pasal-pasalnya, tetapi bukan
merupakan dasar keberlakuan pasal-pasal UUD 1945 dan berarti bukan pula
presuposisi validitas pasal-pasal tersebut. UUD 1945 secara keseluruhan
ditetapkan sebagai konstitusi (staatsverfassung) yang mengikat dalam satu
tindakan hukum, yaitu keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Penempatan
Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari Konstitusi sekaligus menempatkannya sebagai
norma abstrak yang dapat dijadikan sebagai standar valuasi konstitusionalitas
norma hukum yang lebih rendah. Bahkan juga dapat digunakan sebagai
prinsip-prinsip dalam menafsirkan konstitusi. Dengan posisi Pembukaan UUD 1945
sebagai bagian dari konstitusi, maka pokok-pokok pikiran yang terkandung di
dalamnya, termasuk Pancasila, benar-benar dapat menjadi rechtsidee dalam
pembangunan tata hukum Indonesia.
Antara Norma, Logika, dan Teori Dalam Peraturan
perUndang-Undangan
Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi menurut hukum yang
berlaku pada saat itu bukan merupakan tindakan hukum karena dilakukan bukan
oleh organ hukum dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Proklamasi 17 Agustus
1945 yang menandai berdirinya Negara Republik Indonesia, yang berarti terbentuknya
suatu tata hukum baru (New Legal Order). Adanya Negara Indonesia setelah
diproklamasikan merupakan dasar keberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara
Indonesia, sebagai presuposisi validitas tata hukum Indonesia berdasarkan UUD
1945.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang
kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk
pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebutlah yang dalam bahasa
Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum.
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi
Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut
sebagai ideologi bangsa Indonesia. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh
Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil
dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya
menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische
grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia,
termasuk di dalamnya Pancasila Penempatan Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro.458 Pancasila
dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu.
Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah
untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji
hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm
maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan
dari nilai-nilai Pancasila.
Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ
pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum,
tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena
tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai
hukum, khususnya norma pembuat hukum.
Logika Kelsen tersebut sering dipahami secara salah dengan
mencampuradukkan antara presuposisi validitas dan konstitusi, manakah yang
merupakan norma dasar (grundnorm)?. Hal inilah yang selanjutnya diselesaikan
oleh Nawiasky dengan membedakan antara staatsfundamentalnorm dengan grundnorm
dengan alasan bahwa grundnorm pada dasarnya tidak berubah sedangkan
staatsfundamentalnorm dapat berubah seperti melalui kudeta atau revolusi.
Pendapat Nawiasky tersebut sebenarnya sejalan dengan pandangan Kelsen. Kelsen
juga menyatakan bahwa Konstitusi memang dibuat sulit untuk diubah karena dengan
demikian menjadi berbeda dengan norma hukum biasa.
Selain itu, Kelsen juga menyatakan bahwa suatu tata hukum
kehilangan validitasnya secara keseluruhan
jika terjadi kudeta atau revolusi. Kudeta atau revolusi adalah perubahan
tata hukum selain dengan cara yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri.
Kudeta atau revolusi menjadi fakta hilangnya presuposisi validitas konstitusi
pertama dan digantikan dengan presuposisi yang lain. Tata hukum yang berlaku
adalah sebuah tata hukum baru meskipun dengan materi yang sama dengan tata
hukum lama.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah di jelaskan
ideologi dan hirarki peraturan perundang-undangan di dalam sistem Hukum ketata
negaraan indonesia.
Pasal (2) UU No. 12 Tahun 2011 “ pancasila merupakan sumber
segala hukum negara”
Pasal (4) UU No. 12 Tahun 2011 “ peraturan
perundang-undangan diatur dalam undang-undang ini meliputi Undang-Undang dan
peraturan perundang-undangan dibawahnya.”
Maka setiap norma hukum yang lebih tinggi adalah sumber bagi
norma hukum yang lebih rendah. Jadi sumber hukum adalah hukum itu sendiri.
Ekspresi sumber hukum pada akhirnya digunakan juga pada keseluruhan makna
yuridis.
No comments:
Post a Comment