Thursday, 5 June 2014

Persekutuan Perdata



BAB III
PEMBAHASAN

Pemahaman institusi perusahaan yang merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV)
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai perkumpulan. Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :
1.        Perkumpulan dalam arti luas
Adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu:
a.         Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
b.         Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
c.         Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
d.        Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan. Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : 
a.    Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
b.    Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
c.    Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.  Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
1)        Persekutuan Perdata
2)        Persekutuan Firma
3)        Persekutuan Komanditer
b.  Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
1)        Perseroan Terbatas
2)        Koperasi
3)        Yayasan
4)        Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).
2.        Perkumpulan dalam arti sempit 
Adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut. Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
1.        Kepentingan bersama
2.        Kehendak bersama
3.        Tujuan bersama
4.        Kerja sama


Persekutuan Perdata

1.    Hukum Persekutuan
Penguraian bagian persekutuan perdata ini dimulai dengan menguraikan makna hukum persekutuan terlebih dahulu. Di dalam hukum Inggris hukum persekutuan dikenal dengan istilah company law. Di dalam hukum Inggris apa yang dimaksud dengan company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerjasama baik yang tidak berstatus badan hukum (partnership) maupun yang berstatus badan hukum (corporation).
Di dalam hukum Belanda, pengertian vennotschapsretchts lebih sempit, yaitu sekedar terbatas pada NV, firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan persekutuan perdata yang dianggap sebagai induknya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata.Hukum persekutuan merupakan himpunan hukum atau ilmu hukum yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama. Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan, maka ia dapat disebut sebagai hukum persekutuan perniagaan atau hukum perusahaan sebagai kerjasama bisnis yang bersifat komersial. Di dalam hukum Inggris disebut dengan istilah corporation law yang mencakup kerjasama yang bersifat komersial dan non komersial. Namun demikian,  sebenarnya di dalam hukum Inggris tidak ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial dan non komersial itu. Jika perlu mereka menyebutnya sebagai business corporation.
2.    Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah. Persekutuan adalah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis.Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam persekutuan perdata, yaitu:
a.  adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
b.  masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan
c.  bermaksud membagi keuntungan bersama.

Angela Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Partnership dapat juga diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.
Di Inggris, menurut Pasal 1 Partnership Act 1890 persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (partnership is relation which subsists between persons carrying a business in common with a view to profit).
Dari persekutuan perdata baik yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat dapat ditarik beberapa unsur yang melekat dalam persekutuan perdata yakni;
a.  Ketentuan di atas secara tegas tidak memasukkan persekutuan perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perusahaan;
b.  Persekutuan perdata merupakan hubungan kontraktual;
c.  Persekutuan itu menjalankan suatu kegiatan bisnis;
d.  Persekutuan didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian, dapat ditarik simpulan bahwa persekutuan perdata baik dalam sistem hukum Indonesia maupun dalam sistem common law memiliki kesamaan, Kesamaan itu terletak pada hubungan para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan lain, persekutuan perdata tunduk ada hukum perjanjian.Orang (person) yang melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan, persekutuan perdata, perusahaan yang berbadan hukum, atau bentuk persekutuan lainnya.

Proses pembentukan dan pembubaran dari Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV)
Firma
1.        Pengertian Firma
Persekutuan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara. Organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.        Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a.         Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.         Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c.         Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.        Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.         Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
3.        Proses Pembubaran Firma
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a.         Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b.         Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c.         Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d.        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
e.         Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

4.        Sekutu-sekutu Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
5.        Keuntungan dalam Firma
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagi didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Persekutuan Komanditer
1.        Pengertian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)  adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b.      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
2.        Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
a.         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c.         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

3.        Prosedur Pendirian CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Tanggung Jawab Keluar  artinya Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
4.        Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
5.        Sistem dalam persekutuan komanditer dibagi menjadi dua, yaitu :
a.         Komplementer ( General Partner)
Anggota pengurus adalah anggota yang aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai penyetor modal yang lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga memegang tanggung jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan
b.         Sekutu komanditer ( limited partner)
Anggota pasif dalm arti hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general partner  sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan serta untung hanya berdasarkan modal yang disetor.
Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S, ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu komplementer dan sekutu komanditer, yaitu :
a.       Sekutu diam (silent partner).
 Adalah sekutu yang pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum
b.      Sekutu rahasia ( secret partner).
Adalah sekutu aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.
c.       Sekutu dormant (dormant partner).
Sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d.      Sekutu nominal (nominal partner).
Bukan merupakan anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran layaknya partner.
e.       Sekutu senior dan yunior ( senior partner and junior partner)
Keanggotaannya berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan

6.        Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan sebuah perusahaan komanditer (CV), adalah sebagai berikut :
a.       Pada awal pendirian perusahaan sebaiknya sudah ditentukan apakah sahm yang dipegang bisa dipindahtangankan atau diwariskan bila si empunya meninggal dunia.
b.      Pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk berarti pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada  orang lain.
c.       Pemindahan saham berdasarkan atas nama berarti pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh persero sebelum pendirian perusahaan.
d.      Jika persekutuan semacam ini memperdagangkan sahamnya di bursa efek, maka perusahaan tersebut dinamakan Joint Stock Company. Jika saham yang dikeluarkan, sebaliknya CV tersebut dinamakan Limited Partnership Association
Persekutuan Komanditer memiliki kebaikan dan keburukan, antara lain :
a.   Kebaikan :
1)        Pendirian mudah
2)        Sumber dana besar
3)        Manajemen baik karena bisa diferivikasi
4)        Kesempatan berkembang karena didukung dengan kredit yang relatif besar

b.  Keburukan
1)        Sulit menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafide
2)        Selain general partner tidak memiliki hak suara
3)        Kelangsungan hidup yang tidak menentu

7.        Kelebihan Dan Kelemahan CV
a.       Kelebihan CV
1)        Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
2)        Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat
3)        Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyak tanggung jawab terbatas hanya sekutu pasif sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu aktif. Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
4)        Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
5)        Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu pasif tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
6)        Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

b.      Kelemahan CV :
1)        Apabila sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
2)        Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
3)        CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.




HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Bandung: Citra Aditya Bakti,  1995).
Imran Ahsan Khan  Nyazee, Islamic law of Business Organization, Partnership, (Kuala Lumpur, The Other Press, 1997
David Kelly, et.al, Business Law, (London, Cavendish Publishing Limited, 2002).
R.T. Sutantya R. Handhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1991)
Penjelasan  yang  berkaitan dengan pasal-pasal tersebut dijelaskan di dalam bab sebelumnya yang berkaitan dengan pembubaran dan pemberesan persekutuan perdata

No comments:

Post a Comment