BAB III
PEMBAHASAN
Pemahaman institusi perusahaan yang
merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata,
Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV)
Sebelum
kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah
baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai perkumpulan. Hal ini
dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang
terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer
(CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :
1.
Perkumpulan dalam arti luas
Adalah perkumpulan yang tidak memiliki
kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain.
Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa dan perbuatan, yaitu:
a.
Adanya
beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
b.
Beberapa
orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
c.
Memiliki
tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
d.
Untuk
melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada
koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas,
yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam
semua bentuk persekutuan. Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk
menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan
tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba
bersama.
a.
Menurut
Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,
bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan
barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
b.
Menurut
Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara
terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk
mencara laba;
c.
Menurut
Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan
laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam
pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa
badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan
Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan
badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.
Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
1)
Persekutuan
Perdata
2)
Persekutuan
Firma
3)
Persekutuan
Komanditer
b.
Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
1)
Perseroan
Terbatas
2)
Koperasi
3)
Yayasan
4)
Perkumpulan
saling menanggung
Jadi
perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan
Perdata (Maatschap Vennootschap).
2.
Perkumpulan dalam arti sempit
Adalah perkumpulan yang bukan
menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan
terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa
keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini
disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya
Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua
bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan
tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu
untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam
pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa
uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut. Persamaan
dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau
mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut,
yaitu :
1.
Kepentingan
bersama
2.
Kehendak
bersama
3.
Tujuan
bersama
4.
Kerja
sama
Persekutuan Perdata
1. Hukum Persekutuan
Penguraian
bagian persekutuan perdata ini dimulai dengan menguraikan makna hukum
persekutuan terlebih dahulu. Di dalam hukum Inggris hukum persekutuan dikenal
dengan istilah company law. Di dalam hukum Inggris apa yang dimaksud dengan
company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk
kerjasama baik yang tidak berstatus badan hukum (partnership) maupun yang
berstatus badan hukum (corporation).
Di
dalam hukum Belanda, pengertian vennotschapsretchts lebih sempit, yaitu sekedar
terbatas pada NV, firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan persekutuan perdata yang dianggap sebagai induknya yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata.Hukum persekutuan merupakan himpunan hukum atau ilmu hukum yang mempelajari
bentuk-bentuk kerjasama. Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan, maka ia dapat
disebut sebagai hukum persekutuan perniagaan atau hukum perusahaan sebagai
kerjasama bisnis yang bersifat komersial. Di dalam hukum Inggris disebut dengan
istilah corporation law yang mencakup kerjasama yang bersifat komersial dan non
komersial. Namun demikian, sebenarnya di
dalam hukum Inggris tidak ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial
dan non komersial itu. Jika perlu mereka menyebutnya sebagai business
corporation.
2. Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan
perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam
common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum
Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah.
Persekutuan adalah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis.Persekutuan
perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau
lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan
dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Dari
ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang
terdapat di dalam persekutuan perdata, yaitu:
a. adanya
suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
b. masing-masing
pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan
c. bermaksud
membagi keuntungan bersama.
Angela
Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari
dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk
mendapatkan keuntungan. Partnership dapat juga diartikan sebagai suatu
perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga
kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan
yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati
bersama.
Di
Inggris, menurut Pasal 1 Partnership Act 1890 persekutuan perdata adalah
hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan (partnership is relation which subsists between persons
carrying a business in common with a view to profit).
Dari
persekutuan perdata baik yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat dapat
ditarik beberapa unsur yang melekat dalam persekutuan perdata yakni;
a. Ketentuan
di atas secara tegas tidak memasukkan persekutuan perdata sebagai perusahaan
yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perusahaan;
b. Persekutuan
perdata merupakan hubungan kontraktual;
c. Persekutuan
itu menjalankan suatu kegiatan bisnis;
d. Persekutuan
didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan
demikian, dapat ditarik simpulan bahwa persekutuan perdata baik dalam sistem
hukum Indonesia maupun dalam sistem common law memiliki kesamaan, Kesamaan itu
terletak pada hubungan para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan
lain, persekutuan perdata tunduk ada hukum perjanjian.Orang (person) yang
melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan,
persekutuan perdata, perusahaan yang berbadan hukum, atau bentuk persekutuan
lainnya.
Proses pembentukan dan pembubaran
dari Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV)
Firma
1.
Pengertian Firma
Persekutuan firma merupakan salah satu
organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih
untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan
terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding
dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh
atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte
pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan
diumumkan di Berita Negara. Organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan
dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota
firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus
menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan
pribadinya.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Persekutuan Firma merupakan bagian
dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.
Proses Pendirian Firma
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait.
Dalam
Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta
otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila
akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta
pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap
firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal
26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a.
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
c.
Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.
Saat
mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.
Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut
juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi
syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
3.
Proses Pembubaran Firma
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata
menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu
:
a.
Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b.
Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c.
Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d.
Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
e.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
4.
Sekutu-sekutu Firma
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
5.
Keuntungan dalam Firma
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara
pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagi didasarkan
pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan
berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau
benda yang paling sedikit.
Persekutuan Komanditer
1.
Pengertian Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b.
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu
yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
2.
Jenis-jenis CV
a.
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk
firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
c.
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
3.
Prosedur Pendirian CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan
tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan
komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para
pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan
persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta
notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Tanggung Jawab
Keluar artinya Sekutu bertanggung jawab
keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
4.
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai
berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata
dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
5.
Sistem dalam persekutuan komanditer
dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Komplementer
( General Partner)
Anggota pengurus adalah anggota yang
aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai penyetor modal yang
lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga memegang tanggung
jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan
b.
Sekutu
komanditer ( limited partner)
Anggota pasif dalm arti hanya
menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general partner sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan
serta untung hanya berdasarkan modal yang disetor.
Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S,
ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu
komplementer dan sekutu komanditer, yaitu :
a.
Sekutu
diam (silent partner).
Adalah sekutu yang pasif dalam kegiatan
operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum
b.
Sekutu
rahasia ( secret partner).
Adalah sekutu
aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.
c.
Sekutu
dormant (dormant partner).
Sekutu diam
tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d.
Sekutu
nominal (nominal partner).
Bukan merupakan
anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran
layaknya partner.
e.
Sekutu
senior dan yunior ( senior partner and junior partner)
Keanggotaannya
berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan
6.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum
mendirikan sebuah perusahaan komanditer (CV), adalah sebagai berikut :
a.
Pada
awal pendirian perusahaan sebaiknya sudah ditentukan apakah sahm yang dipegang
bisa dipindahtangankan atau diwariskan bila si empunya meninggal dunia.
b.
Pemindahan
saham berdasarkan atas tunjuk berarti pemindahtanganan terjadi setelah saham
diserahkan kepada orang lain.
c.
Pemindahan
saham berdasarkan atas nama berarti pemindahtanganan tersebut berlaku menurut
apa yang telah ditentukan oleh persero sebelum pendirian perusahaan.
d.
Jika
persekutuan semacam ini memperdagangkan sahamnya di bursa efek, maka perusahaan
tersebut dinamakan Joint Stock Company. Jika saham yang dikeluarkan, sebaliknya
CV tersebut dinamakan Limited Partnership Association
Persekutuan
Komanditer memiliki kebaikan dan keburukan, antara lain :
a.
Kebaikan :
1)
Pendirian
mudah
2)
Sumber
dana besar
3)
Manajemen
baik karena bisa diferivikasi
4)
Kesempatan
berkembang karena didukung dengan kredit yang relatif besar
b.
Keburukan
1)
Sulit
menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafide
2)
Selain
general partner tidak memiliki hak suara
3)
Kelangsungan
hidup yang tidak menentu
7.
Kelebihan Dan Kelemahan CV
a.
Kelebihan
CV
1)
Pendiriannya
tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis.
Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta
Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat
pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak
ketiga.
2)
Bentuk
badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat
3)
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang
memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyak tanggung jawab terbatas hanya
sekutu pasif sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas hanya sekutu aktif. Dengan demikian CV lebih fleksibel
dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
4)
Struktur
organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu
komanditer dan sekutu komplementer.
5)
Laba
yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha
saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
pasif tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
6)
Modal
yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat
besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh
perusahaan kecil dan menengah.
b.
Kelemahan
CV :
1)
Apabila
sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung
jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
2)
Status
hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih
oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
3)
CV
tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya.
Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari
para pemegang sahamnya.
Rudhi
Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 1995).
David
Kelly, et.al, Business Law, (London, Cavendish Publishing Limited, 2002).
R.T.
Sutantya R. Handhikusuma dan Sumantoro,
Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di
Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1991)
Penjelasan yang
berkaitan dengan pasal-pasal tersebut dijelaskan di dalam bab sebelumnya
yang berkaitan dengan pembubaran dan pemberesan persekutuan perdata
No comments:
Post a Comment