Tuesday, 5 May 2015

TPA



Pihak- Pihak dalam Akta Otentik
Dalam pembuatan Akta Otentik terlibat pihak- pihak:
1.       Notaris
2.       Penghadap
3.       Saksi- saksi
(Pasal 39 dan 40 UUJN)

Cara menjadi Pihak dalam akta:
1.       Kehadiran sendiri
Ø  Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk diri sendiri:
Ø  Ia dalam Akta yang bersangkutan dengan jalan menandatanganinya memberikan suatu keterangan, atau
Ø  Dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi bukti.
Ø  Dalam akta itu dinyatakan bahwa ia meminta sendiri untuk dibuatkan akta itu untuk kepentingannya sendiri.
2.       Melalui atau dengan perantaraan kuasa
Ø  Yang bersangkutan dapat mewakili dengan perntaraan orang lain baik dengan kuasa lisan atau tertulis.
Ø  Dalam hal demikian yang mewakili adalah pihak dalam kedudukannya selaku kuasa, sedang yang diwakili adalah pihak melalui atau dengan perantaraan kuasa.

Selain itu:
Ø  Penghadap harus dikenal oleh Notaris, atau
Ø  Diperkenalkan oleh 2 orang Saksi Pengenal atau diperkenalkan oleh 2 Penghadap lainnya.
Pengenalan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Pasal 53 UUJN
Akta Notaris tidak boleh memuat ketetapan- ketetapan/ ketentuan- ketentuan untuk keuntungan dari Notaris, dihadapan siapa akta itu dibuat, para saksi, isteri Notaris/ isteri para saksi/ keluarga sedarah/ semenda dari Notaris dan parasaksi dalam garis lurus tanpa pembatasan dan dalam garis kesamping sampai dengan derajad ke-3



Bagian Bagian Akta
Dalam UUJN diatur pada pasal 38 s/d pasal 52
Bentuk akta menurut UU harus terdiri dari 3 bagian yaitu:
Ø  Kepala akta
Ø  Badan Akta
Ø  Akhir Akta
 


                                                                                                                                                                                   
Kepala Akta dan Akhir Akta merupakan bagian yang mengandung unsur kata otentik artinya dari apa yang tercantum dalam kepala akta dan akhir akta akan menentukan apakah akya itu dibuat menurut ketentuan UU.
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
Kepala Akta memuat:
1.     Judal Akta
Pencantuman judul dalam suatu akta tidak diatur secara jelas dalam UUJN, tetapi mengingat hal itu penting untuk dimasukkan dalam buku repertorium dan buku – buku lainnya, maka judul selalu termuat dalam setiap akta Notaris.

2.     Nomor akta
Mengenai nomor akta dimulai dengan pembuatan akta pada awal bulan, mulai daro no 1 dst sampai akhir bulan. Pada bulan berikutnya dimulai dengan no 1 lagi dst.
Untuk pemberian nomor akta berdasarkan register yang termasuk protokol notaris disebut buku Repertorium.

3.     Hari, tanggalakta dan jam
Mengenai hari dan tanggal akta, pencantumannya di dalam akta untuk menjamin kepastian tanggal.

4.     Keterangan diri Notaris
Pencantuman nama notaris haruslah selengkap mungkin dengan menyebutkan nama kecil, nama keluarganya, kedudukan dalam profesi notaris yang menjalankan jabatan Notaris.
(SK pengangkatannya tidak perlu dituliskan, kecuali seseorang menjalankan jabatan Notaris selaku notaris pengganti atau wakil notaris sementara)


Badan Akta , memuat:
1.     Komparisi







Dan untuk melaksanakan tindakan hukum yang menurut akta ini telah memperoleh persetujuan dari.......yaitu Tuan....., pekerjaan......, bertempat tinggal di.......sebagaimana ternyata dari akta.....
Dan untuk melaksanakan tindakan hukum yang menurut akta ini telah dibantu oleh........ yaitu Tuan........, pekerjaan........, bertempat tinggal di.........yang turut pula menghadap kepada saya Notaris
Tuan ......, pekerjaan....., bertampat tinggal di....... menurut keternagannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai......dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili...... berdasrkan pasal.......Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam.......


Tuan ........., pekerjaan........., bertampat tinggal di......., menurut keternagannya dalam hal ini bertindak  berdasarkan.......selaku kuasa dari dan sebagai demikian itu untuk dan atas nama.....
Tuan ................, pekerjaan.........., bertampat tinggal di.............
Pola dalam Komparisi:
Dalam komparisi istilah penyebutan:
-   Tuan      : laki- laki
-   Nyonya : wanita bersuami/ sudah pernah bersuami
-   Nona     : wanita belum bersuami
-   Wanita  : wanita sudah mempunyai anak tetapi tidak mempunyai suami atau wanita sudah berumur tidak pernah punya suami atau anak.
Pola I
Bertindak untuk diri sendiri



Pola II
Bertindak sebagai kuasa




Pola III
Bertindak sebagai wakil




Pola IV
Yang menbantu/ diwakili turut menghadap
a.     Pola I,II,III dilanjutkan perkataan sebagai berikut:



b.      Pola I,II,III dilanjutkan perkataan sebagai berikut:




2.     Keterangan mengenai kedudukan bertindak
Bertindak  untuk diri sendiri
Apabila seseorang bertindak untuk diri sendiri maka tidak usah dicantumkan keterangan mengenai kedudukan bertindak, tetapi jika ia bertindak untuk 2 kualitas atau lebih maka masing- masing kedudukan bertindaknya wajib disebutkan.

Tetapi bila tempat kedudukan seseorang diluar kedudukan Notaris yang bersangkutan maka sebaiknya diberi kata- kata “untuk dimaksud ini sementara berada di Semarang” .
Hal ini untuk menunjukan tempat tinggalnya di kota lain tetapi menghadapnya di Semarang.

3.     Isi akta (keinginan/ kehendak para pihak)
Bagian dari akta yang memuat pasal- pasal dari perjanjian atau hal- hal yang dikonstantir oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya dan biasanya memuat:
a.      Ketentuan- ketentuan mutlak (essensialia) dalam suatu perjanjian.
b.      Syarat- syarat yang dikehendaki para pihak.
Misalnya:
Dalam perjanjian jual beli, hal yang mutlak adalah harga- harga barang, bila harga tidak ditulis dalam akta maka akta tersebut bukan merupakan akta perjanjian jual beli tetapi akta hibah.

4.     Keterangan saksi pengenal
Diatur dalam pasal 39 ayat 2 UUJN
“Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur lebih sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap mlakukan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) orang penghadap lainnya.”

Akhir Akta memuat:
1.     Akta itu dibuat sebagai minuta atau originali
2.     Dimana dan kapan akta dibuat, penandatanganan dan/ atau penerjemahan akta apabila ada.
3.     Penyebutan saksi
4.     Uraian tentang pembacaan akta:
Dibacakan dihadapan penghadap dan 2 orang saksi
a.       Tidak wajib dibacakan apabila penghadap menghendaki tidak dibacakan.
b.       Hal ini harus dinyatakan dalam penutup akta serta setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi- saksi dan notaris.
5.     Adanya perubahan (renvoi) atau tidak.

1.         Akta itu dibuat sebagai minuta atau originali
Pada umumnya akta dibuat dalam bentuk minuta , hanya akta tertentu yang dibuat dalam bentuk originali. Contoh : akta izin kawin.
Kata- kata dalam akhir akta biala dikeluarkan dalam bentuk minuta adalah:
“Dari segala sesuatu yang tersebut di atas ini dibuatlah akta ini, dibuat sebagai minuta.”
2.         Dimana dan kapan akta dibuat, penandatanganan dan/ atau penerjemahan akta apabila ada.
Berdasarkan pasal 38 ayat 4 UUJN maka supaya memenuhi syarat otentik dari akta maka harus dicantumkan waktu dan tempat pembuatan akta.
Karena apabila ada suatu hal yang ditulis oleh notaris dan tidak sesuai dengan keadaan senyatanya pada saat pembuatan akta tersebut, misal: penandatanganan akta rumah , maka Notaris dianggap berbohong dan demi hukum membuat akta palsu (valse akte) dengan hukuman yang telah diatur oleh UU.
Penandatanganan suatu akta sepintas lalu mudah, akan tetapi bila tidak mengetahui akan ketentuan- ketentuan maka akan kehilangan otentisitasnya.
Berdasarkan pasal 44 UUJN maupun pasal 28 (ayat 3 dan 5) PJN, penandatanganan akta diatur berurutan sbb:

1.       Penghadap
2.       Saksi- saksi
3.       Notaris
Dalam akta wasiat penandatanganannya mempunyai tata tertib dalam peraturan dan urutannya, diharuskan berturut- turut:
1.       Penghadap
2.       Notaris
3.       Saksi- saksi
Untuk akta pejabat atau akta relaas, tandatangan pada akta relaas/ akta pejabat tidak merupakan suatu keharusan. Meskipun tidak ada tanda tangan pera penghadap, kekuatan pembuktian akta pejabat/ relaas tersebut tidak hilang dan tetap merupakan akta otentik.

3.         Penyebutan saksi
Setiap akta yang dibacakan Notaris harus dihadiri paling sedikit 2 orang saksi (kecuali PERPU menentukan lain)
(Pasal 40 UUJN)
Pengertian mengenai Saksi
Saksi adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisanmaupun secara tertulis (dalam hal yang tersebut terakhir ini dengan menandatanganinya), yakni menerangkan apa yang ia saksikan sendiri (waarnemen), baik itu berupa perbuatanatau tindakan orang lain atau suatu keadaan maupun suatu kejadian.

Syarat- syarat sebagai saksi dalam akta otentik
(pasal 40 UUJN)

Ø  Minimum berumur 18 tahun
Ø  Cakap melakukan perbuatan hukum
Ø  Mengerti bahasa yang digunakan dalam akta
Ø  Dapat membubuhkan tandatangan dan paraf
Ø  Tidak mempunyai hubungan:
-    Perkawinan
-    Hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajad dari garis ke samping sampai dengan derajad ketiga dengan Notaris atau para pihak

Saksi- saksi dalam UUJN
Saksi instrumentair
Saksi pengenal/ attesterende getuigen
 





Saksi instrumentair
membubuhkan tanda tangan merka, memberikan kesaksian tentang kebenaran adanya dilakukan dan dipenuhinya formalitas yang diharuskan oleh UU, yang disebutkan dalam akta itu dan yang disaksikan oleh para saksi itu.
Tugas para saksi instrumentair:
a.       Sepanjang yang mengenai akta partij (partij akten), mereka harus hadir pada pembuatan akta itu, dalam arti pembacaan dan penandatanganan (verlijden) dari akta itu.
b.       Turut menandatangani akta itu.
Saksi pengenal/ attesterende getuiden
Yaitu saksi yang memperkenalkan penghadap, sehubungan dengan penghadap yang datang untuk membuatkan akta tidak dikenal oleh Notaris.
Untuk dapat dikenal oleh Notaris biasanya penghadap diperkenalkan oleh 2 orang saksi pengenal dan dalam prektek Notaris biasanya minta diperlihatkan tanda pengenal (KTP) atau passport
Pasal 40 UUJN menjelaskan bahwa:
Akta- akta otentik, dengan tidak mengurangi ketentuan- ketentuan yang telah ada atau yag akan ditetapkan dikemudian hari mengenai bentuk dari beberapa diantaranya, dibuat dihadapan notaris, dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Para saksi harus dikenal oleh notaris , pernyataan mengenai identitas atau wewenang mereka dinyatakan secara tegas dalam akta.

Apabila tidak terpenuhi hanya sebagai akta dibawah tangan

Apakah pada pembuatan suatu akta notaris boleh bertindak lebih dari 2 orang saksi?

Di dalam UUJN tidak ada satu pasalpun yang melarang untuk membuat suatu akta notaris dengan lebih dari 2 orang saksi dan notaris tdak melampaui wewenangnya atau dengan perkataan lain tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UUJN.

Hanya dengan hadirnya mereka pada pembuatan akta itu, mereka dapat memberikan kesaksian, bahwa benar telah dipenuhi formalitas- formalitas yang ditentukan oleh undang- undang, yaknibahwa akta itu sebelum ditanda tangani oleh para pihak, telah terlebih dahulu dibacakan oleh notaris kepada para penghadap dan kemudian ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan , hal mana semuanya itu dilakukan oleh notaris dan para pihak dihadapan para saksi- saksi.

v  Para saksi tidak bertanggung jawab terhadap isi akta, oleh UU tidak diwajibkan secara tegas kepada para saksi untuk merahasiakan isi akta itu, sehingga terhadap mereka tidak dapat diberlakukan ketentuan dalam pasal 322 KUHPidana.
v  Dalam kedudukannya sebagai saksi tidak menjabat suatu jabatan atau pekerjaan sebagai yang dimaksud dalam pasal tersebut.
v  Akan tetapi bila para saksi membocorkan isi akta itu, perbuatan itu dapat merupakan suatu perbuatan melawn hukum (onrechtmatige daad) sepert yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.


4.         Pembacaan akta
Pembacaan akta dan penandatanganan akta oleh/ kepada penghadap wajib, kecuali penghadap tidak bisa menandatanganinya karena alasan tertentu maka pada akhir aktanya berbunyi sebagai berikut:
Jika penghadap tidak dapat menandatangani akta kerena alasan tertentu, maka bunyi akhir akta:
“.......segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi- saksi, maka akta ini ditandatangani oleh saksi- saksi dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Tuan X menerangkan tidak dapat membubuhkan tandatangannya pada akta ini karena penghadap Tuan X tidak pernah belajar membaca dan menulis, maka penghadap Tuan X membubuhkan cap ibu jari kirinya.”
 






Jika penghadap tidak paham bahasa yang digunakan, maka bunyi akhir akta:
“Demikian akta ini dibuat sebagai minuta, segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi- saksi serta dijelskan oleh saya, Notaris dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap Tuan .......yang menurut keterangannya kerang paham bahasa Indonesia , maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap dan saksi- saksi........”
 






Jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia dalam akta dan Notaris tidak mengerti bahasa yang digunakan oleh penghadap, maka notaris dapat meminta kepada orang lain untuk menjelaskan, maka bunyi akhir aktanya adalah:
"Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di......., pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta dengan dihadiri oleh......dan bertempat tinggal di Semarang, sebagai saksi- saksi. Kedua- duanya adalah pegawai kantor saya, segera setelah notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi- saksi serta dijelaskan oleh Tuan.......yang menurut keterangannya kurang paham bahasa Indonesia,  maka akta ini.........dan seterusnya.”
 






Bila salah seorang penghadap tuli, maka bunyi akhir akta:
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta.....dan seterusnya, segera setelah akta ini Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi- saksi serta dibacakan sendiri oleh Tuan......., yang menurut keterangannya tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, karena tuli,......maka akta ini.....dan seterusnya”
 






5.         Adanya perubahan (renvoi) atau tidak.

Renvoi
·         Isi akta notaris tidak boleh diubah atau ditambah baik berupa penulisan tindih, penyisipn, pencoretan atau penghapusan.
·         Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian dan pencoretan hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf dan diberi pengesahan oleh penghadap, saksi dan notaris.
·         Perubahan atau pembetulan atas akta dibuat di sisi kiri akta atau pada akhir akta sebelum penutup akta.
·         Apabila dalam akta dilakukan pencoretan akta, kata, huruf atau angka, hal tsb hrs dilakukan sedemikian rupa agar kata, huruf atau angka semula tetap dapat dibaca.
·         Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, karena pencoretan, penambahan atau penggantian.
·         Bila ada kesalahan pengetikan oleh Notaris, tetapi penghadap sudah pergi, maka notaris dapat merubah/ membetulkan dengan membuat Berita Acara.

Syarat Ukuran Kertas dari Akta Notaris
  1. Ukuran kertas yang digunakan
Lebar kertas
420 mm
Panjang kertas
297 mm
Luas
124, 740 mm
Berat kertas minimal
80 mg

Contoh: kertas segel
Untuk pemakaian kertas ada 2 macam:
·         Kertas bermeterai
·         Memotong / membuat potongan kertas sesuai ukuran tersebut di atas.
  1. Satu halaman tidak boleh lebih dari 30 baris
  2. Ukuran batas kertas adalah:
Batas kiri
6,02 cm
Batas kanan
0,79 cm
Batas atas
1,4   cm
Bats bawah
2,01 cm

  1. Tiap- tiap baris tidak boleh memuat lebih dari 15 perkataan
  2. Harus ada jarak 6 s/d 7 cm untuk renvoi

Terkait dengan tugas notaris maka salah satu kewajiban Notaris sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 UUJN adalah menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol Notaris.
Protokol Notaris
Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris .
(pasal 1 ayat 13 UUJN)
Terdiri dari:
1.       Bundel minuta akta (pasal 16 ayat 1 UUJN)
2.       Repertorium / buku daftar akta (pasal 58 ayat 1 UUJN)
3.       Buku daftar surat dibawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking (pasal 15 ayat 1 dan 2 UUJN)
4.       Buku Daftar Surat Wasiat (pasal 16 ayat 1.h UUJN)
5.       Buku daftar mengenai:

a.       Protes Van Non Betaling
b.       Protes Non Akseptasi
(pasal 16 ayat 1.g UUJN)
6.       Klapper (pasal 59 UUJN)
7.       Tambahan :
a.       Buku Daftar Copie Collationnee
b.       Buku Daftar pendirian Firma/ CV/PT/Yayasan
c.        Buku Daftar Hibah
d.       Perjanjian Kawin
Akta- akta yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti dibukukan dalam repertotium dan daftar lainnya dari notaris yang digantikannya.
Jadi Notaris Pengganti tidak mempunyai protokol tersendiri.
Penyerahan protokol Notaris dalam hal:
a.       Meninggal dunia
b.       Telah berakhir masa jabatannya
c.        Minta sendiri
d.       Tidak mampu secara rohani dan/ atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris secara terus menerus lebih dari 3 tahun.
e.        Diangkat menjadi pejabat negara
f.        Pindah wilayah jabatan
g.        Diberhentikan sementara, atau
h.       Diberhentikan dengan tidak hormat
(pasal 62 UUJN)

Istilah dalam Akta
Minuta akta
Akta yang dibuat dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh penghadap,saksi- saksi dan notaris
Selain minuta akta notaris dapat membuat akta dalam bentuk in originalli yaitu akta yang sifatnya sederjana dan langsung diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Contoh : Persetujuan Kawin

Turunan/ salinan akta
Salinan adalah merupakan copy menurut kata- kata dari seluruh isi akta yang sama bunyinya dengan minit akta yang telah ditandatangani oleh para pihak dan Notaris.

Notaris atau para pemegang yang sah dari minuta wajib untuk memberikan Salinan , baik kepada orang- orang yang langsung berkepentingan, para ahli waris atau penerima hak mereka.
Tentang kata- kata yang dicantumkan di bawah Salinan belum ada peraturan yang mengaturnya, biasanya dicantumkan tulisan :
“Diberikan sebagai Salinan”

Tembusan akta
Mempunyai pengertian sama dengan Salinan/ turunan akta tetpi tidak terdapat tanda tangan dari Notaris diatas meterai.
Kutipan akta
Kutipan yaitu salinan dari sebagian akta yang dikutip dan senantiasa harus ada kepala dan penutup akta dan juga pemberitahuan tentang semua orang yang bertindak (hanya orang- orang yang bertindak dalam hal yang menjadi pokok dari kutipan itu),jabatan dan kedudukan mereka.
Selain dari itu tanda tangan dari para saksi dan notaris harus tetap ada.

Dibawah Kutipan dicantumkan kata- kata:
“diberikan sebagai kutipan yang kata demi kata sama bunyinya”

Copie collationee
Salinan yang dibuat notaris terhadap akta atau surat untuk keperluan tersebut diserahkan kepada Notaris setelah disesuaikan/ dicocokan dengan salinan yang dibuatnya tersebut.

Grosse akta notaris
Grosse, Salinan dan Kutipan hanya dapat diberikan oleh notaris kepada orang yang berkepentingan langsun g pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain.
(Pasal 54 UUJN)

Grosse, Salinan dan Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yg di simpan dalam Protokol Notaris , hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.
(Pasal 57 UUJN)

Grosse adalah turunan/ salinan resmi (pertama) atau mungkin pula kutipan secara perkecualian dari akta notaris yang dibuat dalam bentuk eksekutorial yaitu dengan memuat di kepala Akta perkataan:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Dan di bawah akta dituliskan:
“Diberikan sebagai Grosse Pertama”
Dengan menyebutkan nama dari orang di atas permintaan siapa dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal grosse itu diberikan.
Jika dipenuhi persyaratan itu maka kekuatannya sama dengan putusan/ vonis pengadilan.

Pelaksanaan dari grosse akta adalah sama dengan pelaksanaan suatu putusan perkara perdata dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap.
Sedangkan grosse akta kedua hanya dapat diberikan berdasarkan penetapan pengadilan.

Salinan ini juga ditandatangani oleh Notaris yang bersangkutan.

Cap jabatan notaris
Kewenangan Notaris untuk membubuhkan cap jabatan dengan lambang negara di dalamnya dalam suatu akta diatur dalam PP No. 43 tahun 1958 LNRI tahun 1958 NO.71 tentang Pengumuman Lambang Negara, berlaku sejak tanggal 10 Juli 1958.

Pasal 7 ayat 1 :
Cap Jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya hanya diperbolehkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Dewan Nasional, Ketua MA, Ketua BPK, Kepala Dati I dan II, Notaris.”