PENDAHULUAN
Sikap itu
berpangkal pada suatu pikiran bahwa pada umumnya tiap-tiap orang dapat
menimbang apa yang terbaik bagi kepentingannya, dan tiap-tiap orang juga harus
mengetahui adakah ia menghendaki supaya kepentingannya dipertahankan atau
tidak. Oleh karena itu dibutuhkan adanya pengetahuan dalam konsep-konsep hukum,
subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum serta norma-norma hukum yang
sangat penting bagi kehidupan sosial bangsa negara sesuai dengan harapan untuk
menumbuhkan masyarakat bangsa yang damai dan tentram dengan adanya badan hukum
yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan-kepentingan khusus
dan umum yang masih dipertahankan oleh pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP HUKUM
1. Konsep Hukum
Hans Kelsen
Teorinya yang “murni” (the pure theory of law) bebas dari
elemen-elemen asing pada kedua jenis teori tradisional, teori tersebut tidak
tergantung pada pertimbangan-pertimbangan moralitas dan fakta-fakta aktual.
Menurut kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu
dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas disatu sisi,
dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan disisi yang lain.
Sedangkan hukum itu sendiri harus murni dari elemen-elemen asing yang tidak
yuridis. Inilah prinsip metodologis dasarnya dari konsep Hans kelsen tentang
konsep hukum murninya.
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang
nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Kelsen
memahami pure theory of law-nya sebagai teori kognisi hukum, teori
pengetahuan hukum. Ia berulang-ulang kali menulis bahwa satu-satunya tujuan
pure theory of law adalah kognisi atau pengetahuan tentang objeknya. Tepatnya
ditetapkan sebagai hukum itu sendiri.
Sebagai sebuah teori, ia terutama dimaksudkan untuk
mengetahui dan menjelaskan tujuannya. Teori ini berupaya menjawab
pertanyaan-pertanyaan, apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana ia
semestinya ada. Ia merupaka ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum.
Pure Theory of law adalah teori hukum positif, hanya teori
hukum positif, dan bukan teori tentang sistem hukum tertentu. Pure Theory of
Law adalah teori hukum umum, bukan penafsiran norma-norma hukum Negara tertentu
atau hukum internasional..Namun dia menyajikan teori penafsiran.
Positivisme hukum lahir karena tekanan yang kuat pada fakta sebagai
satu-satunya basis pembenaran atau pertanggungjawaban. Dengan inspirasi dari
empirisme filosofis, para pemikir hukum abad ke-19 berusaha menjadikan hukum
menjadi produk ilmiah. Itu berarti, hukum dapat diterima apabila ilmiah. Hukum
adalah karya ilmiyah. Untuk itu hukum harus mendapatkan pembenarannya dan
didukung sepenuhnya oleh fakta empiris.
Bagi kelsen, hukum berurusan dengan bentuk (formal), bukan
isi (material). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum. Suatu
hukum dengan demikian dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena
dikeluarkan oleh penguasa.
2. Konsep Hukum
John Austin
Ada dua konsep hukum dari john austin yang kami dapatkan
dari berbagai buku, yaitu:
1. Konsep hukum
bahwa hukum memiliki dua dimensi hukum
2. Konsep hukum
bahwa hukum adalah sebagai komando (law is command of sovereign)
Dari dua konsep hukum yang dia jelaskan konsep hukum bahwa
hukum adalah komando lebih banyak diperbincangkan dalam pembahasan-pembahasan
pada referens.
John Austin, ahli filsafat hukum inggris, secara umum diakui
sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai
sistem. Pemikiran pokoknya tentang hukum dituangkan dalam karyanya yang
berjudul the province of jurisprudence determind (1832).
1. Dua Dimensi
dari hukum
Menurut John Austin, filsafat hukum memiliki dua tugas
penting. Kegagalan membedakan keduanya, demikian keyakinan Austin sebagaimana
dikutip oleh Murphy dan Coleman, akan menimbulkan kekaburan baik intelek maupun
moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dalam hukum, yakni
yurisprudensi analisis dan yurisprudensi normatif (Murphy & Coleman, 1990:
19-21; Ronald Dworkin, 1977:18-19).
1. Yurisprudensi
analisis
Berkaitan dengan dimensi yang pertama, tugas filsuf hukum
adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum
sebagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggung jawab hukum, hak
dan kewajiban hukum, misalnya, adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang
diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalisis dan
mencoba memahami konsep dasar tersebut.
2. Yurisprudensi
normatif
Dalam buku yang sama dengan yang membahas yurisprudensi
analisis dijelaskan bahwa yurisprudensi normatif berusaha mengevaluasi atau
mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya.
Pertanyaan-pertanyaan pokok uang diajukan antara lain mengapa hukum disebut
hukum, mengapa kita wajib manaati hukum, manakah batas validitas hukum, dan
sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi
ideal dari hukum.
2. Hukum sebagai
komando
Menurut John Austin dalam bukunya the province of
jurisprudence determind, hukum harus
dipahami sebagai komando, karena semua hukum tidak lain merupakan kumpulan
perintah yang bersifat komando ( laws are commands). Hukum selalu berwatak
komando.Dengan melihat pernyataan itu kita bisa menarik garis besar dari
konsep itu bahwa kata kunci yurisprudensinya adalah komando. Menurutnya hukum
yang berlaku dimasyarakat adalah komando umum dari entitas politik yang
memiliki kedaulatan, the supreme political authority atau pemilik otoritas
polotik yang paling tinggi (sovereign dalam pandangan Austin). Dalam
pendapatnya, Austin memberikan Syarat sovereign agar bisa memegang otoritas
tertinggi, yaitu:
1. Pemegang
otoritas haruslah seseorang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap
warganya tanpa terkecuali.
2. Pemegang
otoritas ini tidak patuh kepada siapapun (kekebalan hukum)
Dari syarat yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa
pemegang otoritas tertinggi adalah seorang atau sekelompok yang menguasai
secara mutlak, tidak berada dibawah penguasa lain.
Menurut Austin hukum adalah sejumlah perintah yang keluar
dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya
ditaati. Dari pernyataan tersebut ada pendapat yang mengatakan tentang
latar belakang konsepnya dipengaruhi hukum yang dilakukan oleh kaisar
Justiniaus I. Seorang kaisar yang memerintah Romawi pada tahun 527-565 M. Dia
terkenal karena mampu mensistematiskan hukum romawi kedalam dua tahap, yaitu:
tahap Codex Iustinianum I (528 M) dan Codex Iustinianum II (534 M). Codex
iustinianum ini menjadi cikal bakal dari berbagai kitab hukum. Berhubungan
dengan konsep hukum, kaisar ini terkenal dengan ungkapannya,: “apa yang
menyenangkan pangeran memiliki kekuatan hukum”. Dari ungkapan tersebut
dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan apa saja yang dikehendaki penguasa,
dari gambaran singkat ini terlihat kesamaan arti tentang hukum adalah komando.
3. Konsep Hukum
Menurut H.L.A Hart
Konsep hukum hart yang dituangkan pada bukunya the concept
of law, menjelaskan bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai sistem
peraturan. Dengan pendapatnya bahwa hukum ternyata adalah suatu sistem
peraturan maka bisa di simpulkan ada sedikit kesamaan antara konsep hukun John
Austin, yaitu teori hukum murni yang memurnikan hukum dari anasir-anasir asing.
Melihat dari pernyataan Hart bahwa pertama-tama hukum harus
dipahami sebagai suatu sistem peraturan, ia membagi dua dalam konsep hukumnya
tentang peraturan itu, yaitu:
1. Peraturan
Primer
peraturan primer terdiri dari standar-standar bagi tingkah
laku yang membebankan berbagai kewajiban. Peraturan-peraturan primer menentukan
kelakuan-kelakuan subjek-subjek hukum, dengan menyatakan apa yang harus
dilakukan, apa yang dilarang. Aturan yang masuk dalam jenis ini muncul
sebagai akibat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adapun kekuatan mengikat
dari berbagai aturan jenis ini didasarkan dari penerimaan masyarakat secara
mayoritas.
2. Peraturan
Sekunder
Aturan-aturan sekunder adalah sekelompok aturan yang
memberikan kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan huhuk yang
tergolong kedalam kelompok yang sebelumnya atau aturan-aturan primer.
Aturan-aturan yang dapat digolongkan kedalam kelompok ini adalah aturan yang
memuat prosedur bagi pengadopsian dan penerapan hukum primer. Berisi pemastian
syarat-syarat bagi pelakunya kaidah-kaidah primer dan dengan demikian
menampakkan sifat yuridis kaidah kaidah-kaidah itu.
B. SUBJEK DAN OBJEK
HUKUM
1. Subyek hukum
Istilah subyek hukum merupakan terjemahan dari bahasa
Belanda rechtssubyec. Kata subyect dalam
bahasa Belanda dan Inggris berasal dari bahasa Latin subyectus yang artinya
dibawah kekuasaan orang lain (subordinasi).
Dalam bahasa Inggris, dikenal istilah person untuk menyebut
sesuatu yang mempunyai hak. Menurut Pathon, istilah person berasal dari bahas
Latin persona yang ekuivalen dengan
bahasa Yunani prosopan. Baik persona dan prosopan pada awalnya merujuk pada
topeng yang dikenakan oleh pemain untuk menggambarkan suatu dewa atau pahlawan dalam suatu drama. Barulah pada
abad VI Boethius mendefinisikan persona diartikan sebagai
sosok makhluk yang rasional.
Pada
perkembangannya, person diartikan sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban. Sebenernya lebih tepat istilah person dalam bahasa Inggris
diadaptasi dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, istilah subyek hukum atau dalam
bahasa Belanda rechtssubyec sudah
menjadi istilah yang baku dalam studi hukum Indonesia dan Belanda,kiranya istilah
tersebut dapat dipertahankan.
subyek hukum atau person dalam bahasa Inggris merupakan
suatu bentukan hukum artinya keberadaannya diciptakan oleh hukum. Salmon
mengatakan atau mengemukakan bahwa baik manusia atau bukan manusia mempunyai
kapasitas sebagai subyek hukum. Pada masa sekarang manusia merupakan subjek
hukum, manusia merupakan subjek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak dia
dilahirkan sampai meninggal dunia.
Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan (maxim)
“nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang
masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya
memerlukan. Maxim demikian tertuang di dalam Pasal 2 BW yang menetapkan bahwa “
Anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingannya menghendakinya. Bila telah meninggal waktu dilahirkan, dia
dianggap tida pernah ada”. Pada saat ini, terdapat persamaan nilai yang
fundamental bagi semua orang sehingga tidak boleh adanya perlakuan
yang berbeda atas jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan
status sosial.
Pada dasarnya yang menjadi
subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Dalam pengertian manusia atau person sebagai
subyek hukum ada dua pengertian.
a.
Natuurlijk person adalah menspersoon, yang disebut orang atau manusia pribadi dan
b. Rechtsperson
adalah yang berbentuk badan hukum yang
dapat dibagi dalam :
1) Publik
rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah Tk. I, Tk. II, desa, dll.
2) Privaat
rechtsperson atau badan hukum privat, yang mempunyai sifat atau adanya unsur
kepentingan individual.
1. Manusia
Sebagai Subyek Hukum
Setiap manusia mempunyai wewenang hukum,akan tetapi ia belum
tentu cakap hukum. Seseorang bisa dikatakan cakap hukum,apabila ia telah
dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri atas segala
tindakan-tindakannya. Contohnya,seorang yang sudah dewasa normal berarti “cakap hukum”. Seseorang yang sudah dewasa
apabila ia gila, di letakkan di bawah pengampuan,anak-anak “tidak cakap hukum”. Di antara subyek hukum
tidak hanya manusia yang menjadi subyek hukum melainkan terdapat subyek hukum
selain manusia yaitu “Badan Hukum”.
2. Badan Hukum
Sebagai Subyek Hukum
Adapun yang di
maksud dengan badan hukum
(rechtspeersoon) adalah suatu perkumpulan orang-orang yang dapat menanggung hak
dan kewajiban yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh
hukum.
Di antara syarat-syarat badan hukum yang telah di tentukan
oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
b. Hak dan
kewajiban badan hukum terlepas dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Dasar-dasar hukum sebagai badan hukum meliputi :
a. Perseroan
terbatas(PT) di atur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK)
b. Koperasi, di
atur dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992
c. Yayasan,
pengaturannya sesuai kebiasaan yang di buat aktenya di notaris.
d. Perbankan,
diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun
1992
e. Bank
Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya
f. Organisasi
Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1975
(telah diubah No. 3 Tahun 1985)
g. Pemerintah
Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974
h. Negara
Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
3. Macam-Macam
Badan Hukum
Dilihat dari bentuknya badan hukum terbagi menjadi dua:
1. Badan hukum
publik (public rechtspersoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik yang menyangkut
kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum publik
ini merupakan badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh
yang berkuasa.
Diantara
badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagiannya seperti pemerintah daerah
(pemda), pertamina, kota, BI, dll.:
2. Badan hukum
privat (privat recthspersoon )
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh
berdasarkan hukum perdata ya ng menyangkut kepentingan pribadi didalam badan
hukum tersebut. Badan hukum privat ini
didirikan untuk mencari keuntungan dan
untuk tujuan sosial dengan tujuan
yang tidak materialistis. Badan hukum
yang bertujuan mencari keuntungan seperti: perseroan terbatas (PT), koperasi,
partai politik, dll.
Sedangkan
badan hukum yang bertujuan tidak mencari keuntungan adalah seperti: Yayasan,
taman pendidikan dan ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan, dll. Apabila
yayasan digunakan untuk mencari keuntungan, maka hal ini merupakan
penyalagunaan status yayasan.
Adapun yang
berkenaan dalam badan hukum adalah teori-teori
badan hukum, dan dalam teori ini akan dibagi sebagai berikut :
a. Teori Fictie
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara
saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak
ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang
dapat melakuikan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukaan oleh von
Savigny dan diikuti juga oleh Houwing.
b. Teori Harta
Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogenstheorie)
Menurut teori ini
hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini, ada
kekayaan (vermogen)yang bukan merupakan kekayaan seseorang, melainkan kekayaan
itu terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukuym. Teori
ini diajarkan oleh A.Brinz dan diikuti oleh Van der Heijden.
c. Teori Organ
dari otto van Gierke
Badan hukum
menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak
bersubjek. Akan tetapi, badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang
menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan
sendiri dengan perantaraan alat- alat yang ada padanya(pengurus dan anggotanya)
seperti manusia biasa yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori
organ ini, antara lain Polano.
d. Teori
Propriete Collectief
Teori ini
diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban
badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.
Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Oleh karena itu,
badan hukum adalah suatu konstruksi yang yuridis saja. Star Busmann dan
Kranenburg adalah pengikut- pengikut ajaran ini.
e. Teori
kenyataan Yuridis (juridisdhe Realiteitsleer)
Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realieit,
konkret,dan riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan
yuridis. Teori yang dikemukaan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam
mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum
saja.
2. Objek Hukum
Obyek hukum adalah “segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum”. Menurut
terminologi ilmu hukum, obyek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan
“benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomois”. Dan dibedakan atas berikut ini.
1. Benda berwujud
dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUHP Perdata)
a. Benda yang
berwujud yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai dilihat dan diraba oleh panca
indra. Contohnya rumah, meja, kuda, pohon, dan sebagainya.
b. Benda tidak
berwujud, yaitu segala sesuatu yang tidak berwujud, berupa segala macam hak
yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas
tanah, dan sebagainya.
2. Benda bergerak
dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUHP Perdata)
a. Benda
bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena:
1) Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti
hewan.
2) Dapat
dipindahkan, seperti kursi, meja, dan sebagainya.
3) Benda bergerak
karena penetapan atau ketentuan undang-undang, yaitu hak pakai atas tanah dan
rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dan sebagainya.
b. Benda tidak
bergerak, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat
dipindahkan, karena:
1) Sifatnya yang
tidak bergerak, seperti gunung,kebun, dan apa-apa yang didirikan di atas
tanah,termasuk apa yang terkandung di dalamnya.
2) Menurut
tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya
tidak bergerak, seperti watafel di kamar mandi tegel, alat percetakan yang
ditempatkan di gudang.
3) Penetapan
undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang
tonasenya/beratnya 20 M3.
C. HAK DAN KEWAJIBAN
hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang
baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai meninggalnya yang biasa
disebut hak asasi manusia maupun yang muncul ketika melakukan interaksi
sosial sebagai dengan sesamanya.
Sebaliknya, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia dalam
kehidupannya baik kewajiban sebagai hamba yang dibebankan oleh penciptanya
(Allah SWT) maupun kewajiban yang muncul ketika melakukan interaksi dengan
sesama. Oleh karena itu, kehadiran hukaum dalam masyarakat adalah untuk
mengintegrasikan dan mengkordinasikan
kebutuhan manusia baik dari penciptanya maupun kepentingan manusia dalam
masyarakat.
hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara
mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam
memenuhi kebutuhannya.oleh karena itu, tidak setiap kewenangan dalam masyarakat
itu dapat disebut hak, melainkan hanya kewenangan tertentu saja, yaitu yang
diberkan huk um kepadanya.
Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum itu disebut
“Hak” atau “wewenang.”jadi pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda
tersebut. Namun dalam pembahsan ini, tidak terlalu teerfokus pada pengertian,
karena dari pengertian hak secara detail sudah dibahas pada makalah sebelumnya.
Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat berkaitan,
yaitu hak mencerminkan adanya kewajiban
dan sebaliknya kewajiban mencerminkan
hak. Sebagai contoh, si ahmad mempunyai suatu kewajiban untuk melakukan suatu
perbuatan yang ditujukan kepada si akram. Hal ini berarti si ahmad telah
melakukan kewajibannya. Sebalikanya, adanya kewajiban si ahmad kepada si akram,
maka si ahmad mempunyai hak kepada si akram, yaitu berupa tuntutan untuk
melaksanakan kewajibannya.
Contoh di atas, dapat diasumsikan bahwa suatu kepentingan
merupakan sasaran dari hak, bukan hanya ia dilindungi oleh hukum, melainkan
juga ada pengakuan terhadapnya. Lain halnya, bila burung maleo di Sulawesi
tengah kehidupannya dilindungi oleh hukum, berarti burung tersebut mempunyai
hak untuk menikmati perlindungan hukum. Sebaliknya tidak berarti burung
tersebut mempunyai kewajiban kepada pemerintah daerah Sulawesi tengah.
Dalam hukum perdata
dan perundang-undangan menbagi hak keperdataan dalam dua hal, yaitu:hak mutlak
dan hak nisbi.
A. Hak yang Hak
mutlak(Absolut)
Hak mutlak adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati
oleh setiap orang. artinya, hak ayang memberikan wewenang kepada seseorang adalah
untuk melakukan perbuatan , hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun
juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Hak
mutlak disini memuat kekuasaan untuk bertindak. Hak itu juga disebut hak
onpersoonlijk, sehingga dapat dilakukan oleh setiap orang dan tidak hanya
terhadap orang-orang tertentu. Dibalik kekuasaan seseorang bertindak ini,
terdapat kewajiban dari tiap-tiap oarng untuk tidak melanggar hak ini. Yang
termasuk hak mutlak antara lain,
1. Hak-hak kepribadian(persoonlijk heids rechten)
Hak-hak kepribadian
(persoonlijk heids rechten) adalah hak asasi manusia atas dirinya sendiri.
Hak-hak yang dimaksud yang paling terpenting di aantaranya adalah hak asasi
manusia atas dirinya(pasal 1406 KUH Perdata), raganya (pasal 1407 KUH Perdata),
kehormatan (pasal 1408 KUH Perdata), dan nama keluarganya. Demikian juga
termasuk hak dari pengarang suatu gubahan kesusteraan, ilmu pengetahuan teknologi, budaya dan seni.
2. Hak-hak keluarga (familierechten)
Hak-hak keluarga (familierechten) adalah hak-hak yang muncul
dari hubungan keluarga,terutama kekuasaan atas adanya hubungan ikatan
perkawinan, yaitu kekuasaan suami atas istrinya (pasal 160 dan 195 KUH
Perdata), kekuasaan orang tua, perwalian
dan pengampuhan.
3. Hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendan
Hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendan adalah suatu
hak yang diberikan kepada seseorang yang memeberikan kekuasaan lansung atas
suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
a. Hak relative
Adalah hak yang
hanya dipertahankan pada terhaadap(hak suatu tuntutan/penagihan terhadap
seseorang).hak relative terbagi dalam 3 (Tiga) kategori, yaitu hak publik
relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
(1). Hak publik
relative adalah hak yang diberikan Negara uantuk melakukan esuatu. Contohnya,
hak untuk menghukum kepada seseorang yang meninggal dunia melanggar
undang-undang pidana, memungut pajak, bead an cukai.
(2). Hak
keluarga relatif adalah hak yang diperoleh dari orang yang sudah meninggal
dunia. Maksudnya, orang yang meninggal dunia meninggalkan harta atau sejumlah
hak lainnya dapat beralih kepada ahli waris yang berhak
(3). Hak
kekayaan relatif adalah hak perutangan yang muncul dari adanya utang piutang.
Hak itu dapat dilakukan tagihan kepada yang berutang atau hak itu digunakan
untuk membebaskan dari tagihan kepada orang yang berutang (dihapuskan
hutangnya).
Adapun hak
apabila dikaji dari aspel ruang lingkupnya,dapat dikelompokan sebagaiberikut:
(1). Hak - hak
yang sempurna dan tidak sempurna. Yang sempurna adalah dapat dilaksanakan
melalui proses hukum, sedangkan yang tidak sempurna adalah hak yang diakui oleh
hukum,tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan, seperti hak yang
dibatasi oleh lembaga daluwarsa.
(2). Hak utama
dan hak tambahan. Hak utama adalah ha yang diperluas oleh hak-hak
lain:sedangkan hak ttambahan adalah yang yang melengkapi hak-hak utama. Contoh,
perjanjian hak sewa-menyewa kendaraan yang memberikan hak tambahan kepada hak
utama dari pemilik kendaraan.
(3). Hak public
dan hak perdata. Hak publik adalah hak yang pada masyarakat pada umumnya, yaitu
Negara, sedangkan hak perdata adalah hak yang ada pada perorangan, seperti hak
seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
(4). Hak
positif dan hak negative. Hak positif
menuntut perbuatan positif dari pihak tempat
setiap kewajiban korelasinya berada, seperti hak untuk menerima
keuntungan pribadi, sedangkan hak negative adalah hak untuk melakukan sesuatu
tetapi mengganggu orang lain.
(5). Hak milik
dan hak pribadi. Hak milik berhubungan dengan barang-barang yang dimilik
seseorang yang biasanya dapat dialihkan,sedangkan hak pribadi berhubungan
dengan kedudukan seseorang yang tidak dapat dialihkan.
Selain
pengelompokan hak di atas, perlu juga pengelompokan kewajiban, yaitu:
(1). Kewajiban
yang mutlak damn nisbi. Apabila memperhatikan definisi hak dan kewajiban yang
telah dikemukakan, dapat disebutkan bahwa tidak setiap kewajiban mempunyai
pasangan hak. Kewajiban ini disebut kewajiban mutlak yang melekat pada manusia
berdasarkan status yang dimilikinya. Misalnya, kewajiban orang muslim ketika
balligh melakukan shalat lima waktu. Beda halnya dengan kewajiban nisbi, yaitu
kewajiban yang melibatkan hak dilain pihak.
(2). Kewajiban
public dan perdata.kewajiban public adalah kewajiban berkorelasi dari hak-hak
public. Contoh, kewajiban mematuhi hukum pidana;sedangkan kewajiban perdata
berkorelasi dari hak-hak keperdataan. Contoh, kewajiban yang timbul dari
transaksi kontra sewa-menyewa.
(3). Kewajiban
positif dan negative. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya perbuatan
positif. Contoh, kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pembeli. Sedangkan
kewajiban negative menghendaki seseorang tidak melakukan sesuatu atau biasa disebut
larangan. Misalnya, kewajiban tidak menyusah tetangganya.
(4). Kewajiban
universal, umum dan khusus. Kewajiban universal ditujukan kepada setiap warga
Negara. Contohnya, kewajiban yang timbul dari adanya undang-undang, sedangkan
kewajiban umum ditujukan kepada orang yang tertentu, seperti kewajiban ayah dan
ibu untuk memelihara anaknya. Lain halnya dengan kewajiban khusus, kewajiban
yang timbul dari hukum perjanjian.
(5). Kewajiban
primer dan kewajiban yang bersifat member sanksi. Kewajiban primer adalah
kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan yang tidak melanggar hukum. Contoh,
untuk tidak mecemarkan nama baik seseorang, yang tidak timbul dari pelanggaran
terhadap kewajiban sebelumnya. Dan kewajiban bersifat memberi sanksi, yaitu kewajiban
yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum. Seperti, kewajiban tergugat untuk membayar
gugatan penggugat yang berhasil memenangkan perkara melalui siding pengadilan.
D. NORMA-NORMA
Hukum secara umum dipandang sebagai norma, yakni norma yang
mengandung nilai-nilai tertentu. Nanum, hukum tidak terbatas dalam pengertian
sebagai norma, itu berarti hukum tidak tidak selueuhnya identik dengan norma.
Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku, dengan
begitu norma hukum hanyalah sebagian sekian banyak pedoman tingkah laku.
Diluar norma hukum, terdapat norma lain. purbacaraka dan soekanto menyebutkan
ada empat norma, yaotu norma kepercayaan, kesusilaan, sopan santun dan hukum.
Tiga norma yang disebutkan dimuka dalam kenyataanya belum dapat memberikan
perlindungan yang memuaskan, sehingga diperlukan norma keempat, yaitu norma
hukum. Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum dikatakan lebih memuaskan
dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma
hukum itu dapat dipaksakan. Apabila tidak dilaksanaan, pada prinsipnya erat
hubungan antara hukum dan kekuasaan itu.
Hukum menitik beratkan kepada pengaturan askpek manusia
sebagai makhuk sosial dan aspek lahiriah manusia. Dilihat dari segi tujuannya,
norma hukum diadakan dalam rangka mempertahankan bentuk kehidupan masyarakat
sebagai moodus survifal.
1. Norma
kepercayaan/agama
Apabila hukum menitikberatkan pengaturan kepada aspek
manusia sebagai makhluk sosial dan aspek lahiriah manusia, tidak demikian
dengan norma agama. Norma agama bersangkut paut dengan aspek manusia sebagai
makhluk individu dan aspek batiniah manusia.norma ini mengatue=r antara
individu manusia sebagai suatu ciptaan dengan sang khalik sebagai pencipta.
Agama ada dalam rangka memelihara rohani manusia secara pribadi agara berkenan
kepada yang maha kuasa, manusia harus menjauhi larangan dan melakukan perintah
yang ditetapkan oleh yang maha kuasa
melalui kitab sucu masing-masing agama. Ketaatan terhadap norma agama
terbentuk karena iman, oleh karena itu tanpa adanya iman idak mungkin ada ketaatan, bahkan norma
agama itu sendiri tidak ada.
2. Norma
kesusilaan/moral
Sebagaimana norma agama, moral hadir sebagai petunjuk bagi
individu. Sebagai produk budaya yang melekat pada diri manusia, moral
menghendaki manusia berbudi pekerti luhur dan berbuat kebajikan. Dalam hal
demikian, secara jelas moral dapat dibedakan dari hukum. Hukum tidak pernah
menuntut orang berbuat kebajikan atau
dermawan.
Sebagai contoh tentang hukum tidak pernah menuntut orang
untuk berbuat kebajikan atau dermawan, merupakan kejanggalan dan bertentangan
dengan eksistensi hukum itu sendiri manakala ada ketentuan hukum yang
mewajibkan orang-orang yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk mendonorkan salah
satu matanya bagi pemimpin yang buta atas dasar mengorbankan kepentingan
pribadi untuk kepentingan bangsa. Tentu saja tidak akan sebuah hukum akan
menetapkan peraturan seperti itu. Moral mungkin saja mendorong individu untuk
mendonorkan matanya kepada penguasaanya yang buta, yang dengan berbuat demikian
si donatur mata tersebut telah berkorban bagi bangsanya.
3. Norma Etika
Tingkah Laku/Sopansantun
Jika agama dan moral lebih menitikberatkan kepada aspek
manusia sebagai individu dan aspek batiniah manusia, etika tingkah laku
sebagaimana hukum menitik beratkan kepada pengaturan aspek manusia sebagai
makhluk sosial dan aspek lahiriah manusia. Namun demikian antara hukum dan
etika tingkah laku terdapat juga perbedaan.
Aturan tingkah laku adalah aturan-aturan tidak tertulis yang
dikembangkan oleh suatu komunitas tertentu mengenai bagaimana seharusnya
anggota-anggotanya komunitas untuk bertingkah laku. Sebagaimana hukum, etika
tingkah laku diadakan dalam rangka pengaturan aspek manusia sebagai mahkluk sosial
dan aspek lahiriah manusia. Norma ini hanya mengikat pada kkomunitas itu
sendiri, sehingga norma ini tidak dilaksanakan oleh negara. Pelanggaran dari
norma kesopanan ini akan mendapat sanksi dari komunitasnya yang berupa celaan,
cemoohan, pengucilan, bahkan mungkin pemboikotan.
4. Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan
berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi,
jaksa, hakim, dan sebagainya. Tanpa adanya norma hukum, norma yang lainnya
tidak akan efektif. Sifat norma hukum yang tidak dimiliki oleh norma hukum yang
lain adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dalam bentuk
hukuman. Norma hukum bersifat lahiriah tidak bersifat batiniah, artinya kondisi
batin seseorang tidak akan dikenai tindakan hukum. Sebagai contoh seorang yang
mempunyai angan-angan memiliki jabatan dari posisi bosnya, dia menginginkan
untuk membunuhnya untuk mendapatkan posisi itu, selama tindakan lahiriah yaitu
membunuh belum dilakukan, maka hukum belum berlaku untuk mengfonis bahwa dia
bersalah, sekalipun batinnya menginginkan membunuhnya.
Selain hukum itu memaksa dan tidak bersifat batiniah, dalam
hukum ada istilah hak, hak ini tidak dimiliki oleh norma-norma lainnya.
Sedangkan norma-norma yang lainnya mempunyai sifat sebagai tempatnya
kewajiban-kewajiban.
Daftar Pustaka
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H.,
M.Hum., pokok-pokok filsafat hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Kognisi adalah kepercayaan seseorang tentang sesuatu
yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau sesuatu. Proses
yang dilakukan adalah memperoleh pengetahuan dan memanipulasi pengetahuan
melalui aktivitas mengingat, menganalisis, memahami, menilai, menalar,
membayangkan dan berbahasa. Kapasitas atau kemampuan kognisi biasa diartikan
sebagai kecerdasan atau inteligensi.(wikipedia).
Hans Kelsen, pengantar teori hokum, penerjemah: Siwi
Purwadi, Bandung: Nusa Media, 2009.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, penerjemah: Raisul
Muttaqin, Bandung: Nusa Media, 2009.
Hans Kelsen, pengantar teori hokum, penerjemah: Siwi
Purwadi, Bandung: Nusa Media, 2009.
Penafsiran: otentik, gramatikal, teologis
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, penerjemah: Raisul
Muttaqin, Bandung: Nusa Media, 2009
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Yogyakarta
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H.,
M.Hum., pokok-pokok filsafat hokum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Steve Hyasantrix, Hukum dalam perspektif Austin dan
Hart, hukum.kompasiana.com/2011/02/23/hukum-dalam-perspektif-austin-dan-hart/,
diakses pada tanggal 19 november
Theo huijbers, filsafat hukum dalam lintasan sejarah,
Yogyakarta
Steve Hyasantrix, Hukum dalam perspektif Austin dan
Hart, hukum.kompasiana.com/2011/02/23/hukum-dalam-perspektif-austin-dan-hart/,
diakses pada tanggal 19 november
Theo huijbers, filsafat hukum dalam lintasan sejarah,
Yogyakarta: Kanisius, 1982
Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M.”Pengantar
Ilmu Hukum”.Jakarta:Kencana Perdana Media Group.hlm.241-242
R. Soeroso, S.H.”pengantar ilmu hukum”.Jakarta. sinar
grafika.
Prof.Dr. Peter Mahmud Marzuki,SH.,MS.,LL.M.”pengantar
ilmu hukum”.jakarta.kencana prenada media group.
Pipin Syarifin,S.H.”pengantar ilmu
hukum”.Bandung.CV.Pustaka setia.
Dr. Marwan mas, SH., MH. Pengantar ilmu hukum,
yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2011.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Filsafat hukum,
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Drs. C.S.T. kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Titik triwulan tuti, S.H., M.Hum, Hukum Perdata Dalam
Sistem Hukum Nasional, jakarta: Kencana, 2001.
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H.,
M.Hum., pokok-pokok filsafat hokum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M.”Pengantar
Ilmu Hukum”.Jakarta:Kencana Perdana Media Group
Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakart: Teras,
2009
No comments:
Post a Comment