Institusi Perusahaan (Persekutuan Perdata)
A. Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan
Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman
mengenai PERKUMPULAN. Hal ini dirasa
penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang
terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer
(CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu
:[1]
1. Perkumpulan dalam arti luas adalah
perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan
dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi
dari beberapa peristiwa dan perbuatan,
yaitu :
a.
Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki
kepentingan terhadap sesuatu;
b.
Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat)
untuk mendirikan perkumpulan;
c.
Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan
perkumpulan;
d.
Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut
dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada
setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk
persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan
Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama
dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
a.
Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan
penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang
atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
b.
Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah
perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan
tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
c.
Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila
diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan,
dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan
badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi
perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan
ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a. Perkumpulan
yang tidak berbadan hukum, yaitu :
·
Persekutuan Perdata
·
Persekutuan Firma
·
Persekutuan Komanditer
b. Perkumpulan
yang berbadan hukum, yaitu :
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari
semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).
2. Perkumpulan dalam arti sempit adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk
dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari
bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan
dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan
atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan
istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata
(Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada
kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas
memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan
pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk
memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari
perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah
masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam
pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
a.
Kepentingan bersama
b.
Kehendak bersama
c.
Tujuan bersama
d.
Kerja sama
B. Persekutuan Perdata
Persekutuan :
artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu
PERUSAHAAN tertentu
Sekutu
: artinya Peserta pada suatu
perusahaan
Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian
persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH
Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan
adalah :
·
Unsur Pemasukan (Inbreng)
·
Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang
ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
·
Kepentingan Bersama
·
Kehendak bersama
·
Tujuan bersama
·
Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619
ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama
ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan.
Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai
perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan
tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk
persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian
dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan
Komanditer dll.
C. Perserikatan Perdata
Perserikatan
: artinya badan usaha (perkumpulan
orang-orang yang sma kepentingan) yang
tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota
: artinya orang-orang yang
mengurus badan usaha tersebut.
Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan
hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi).
Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata.
Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur
Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja
keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi
lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada
perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan
pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan
atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat
[2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan
perdata dengan perserikatan Perdata adalah :
Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan
tidak dengan menjalankan Perusahaan.
Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :
Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan
memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke
Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang
tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan
wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah,
bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa
keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.
Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya
selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma,
Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena
sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.
[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988,
Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2