Tuesday, 20 May 2014

Institusi Perusahaan (Persekutuan Perdata)



Institusi Perusahaan (Persekutuan Perdata)
A.     Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai PERKUMPULAN.  Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :[1]
1.      Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu :
a.       Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
b.      Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
c.       Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
d.      Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
a.       Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
b.      Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
c.       Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.       Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
·         Persekutuan Perdata
·         Persekutuan Firma
·         Persekutuan Komanditer

b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi
·         Yayasan
·         Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).
2.      Perkumpulan dalam arti sempit  adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
a.       Kepentingan bersama
b.      Kehendak bersama
c.       Tujuan bersama
d.      Kerja sama


B.     Persekutuan Perdata
Persekutuan         : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu
Sekutu                 :  artinya Peserta pada suatu perusahaan
Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan adalah :
·         Unsur Pemasukan (Inbreng)
·         Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
·         Kepentingan Bersama
·         Kehendak bersama
·         Tujuan bersama
·         Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.

C.     Perserikatan Perdata
Perserikatan        :  artinya badan usaha (perkumpulan orang-orang yang sma kepentingan)  yang tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota              :  artinya orang-orang yang mengurus badan usaha tersebut.
Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi). Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata. Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan perdata dengan perserikatan Perdata adalah :
Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan tidak dengan menjalankan Perusahaan.
Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :
Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah, bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.
Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.




[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2

HUKUM PERUSAHAAN



HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
·         Bekerja terus menerus
·         Bersifat tetap
·         Terang-terangan
·         Mendapat keuntungan
·         Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan :  Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-          Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-          Adanya kehendak.
-          Adanya tujuan.
-          Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
·         Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·         Mempunyai tujuan tertentu
·         Mempunyai kepentingan sendiri
·         Adanya organisasi yang teratur
·         Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman

Perusahaan Dagang ( PD )
    o Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
    o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
    o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
    PERJAN (Perusahaan jawatan)
-          Pabrik servis.
-          Merupakan bagian dari departemen
-          Mempunyai hubungan hukum publik.
-          Pimpinannya disebut Kepala.
-          Memperoleh fasilitas dari Negara.
-          Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.

    PERUM (Perusahaan umum)
-          Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
-          Suatu berbadan hukum.
-          Bergerak dalam bidang yang penting.
-          Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-          Dapat dituntut dan menuntut.
-          Dipimpin oleh Direksi.
-          Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.

    PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
-          Mencari keuntungan.
-          Statusnya badan hukum
-          Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
-          Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-          Dipimpin oleh seorang Direksi.
-          Peran negara adalah tonggak saham.
-          Pegawainya perusahaan.
-          Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
·         Badan Legislatif ( UU )
·         Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
·         Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
·         Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-          UU BUMN
-          UU Kekayaan Intelektual
-          Pengangkutan di darat, air dan udara.
-          Ketentuan mengenai perasuransian.
-          Perkoperasian
-          Pasar modal
-          Perseroan Terbatas, dsb.

Kontrak Perusahaan.
1.       Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2.       Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.       Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4.       Dalam Yurisprudensi  kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi  :
-          Jual beli
-          Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
-          Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984

Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :

-          Perbuatan yang bersifat keperdataan
-          Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
-          Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
-          Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
-          Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
-          UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
-          UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
-          PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
-          Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
-          Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
-          Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
-          Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-          Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa  yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.
-          Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
-          Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.

Keuntungan Akuisisi
-          Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
-          Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-          Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-          Arus barang ke pasaran terjamin.
-          Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-          Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
-          Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
-          Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
-          Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
-          Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang  undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
-          Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
-          Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
-          Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
-          Tujuan Akuisisi Bank
-          Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
-          Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-          Tidak merugikan nasabah bank
Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.


Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan  perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan  melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.
-          Memperbesar jumlah modal
-          Menyamakan jalur distribusi
-          Memperbesar sinergi perusahaan
-          Mengurangi persaingan
Tujuan :
-          Kepentingan perseroan
-          Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
-          Memperhatikan kepentingan kreditur