Tuesday, 5 May 2015

TEKNIK PEMBUATAN AKTA



Bentuk Akta sebagai bukti tertulis ada 2 bentuk yaitu:
1.       Akta Otentik (Pasal 1868 BW)
2.       Akta Bawah Tangan (Pasal 1874:1 BW)
Akta Otentik

Akta Otentik
Ø  Akta otentik (Pasal 1868 BW) Adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh UU, dibuat oleh aytau dihadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk di mana di tempat akta dibuat.
Ø  Akta otentik diatur juga dalam pasal 165 HIR : 
“Akta otentik yaitu suayu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap diantara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapatkan hak dari padanya dan tentang yg tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka, akan tetapi yg terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada Akta.”
Ø  Otektik tidaknya suatu akta tidaklah cukup apabila akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat saja.
Ø  Disamping itu cara membuat akta otentik haruslah menurut ketentuan yang ditetapkan UU.
Menutut pasal 165 HIR (Ps.285 Rbg. 1870 BW), maka akta otentik merupakan:
Ø  Bukti yang sempurna bagi kedua pihak, ahli warisnya dan orang- orang yang mendapat hak daripadanya.
Ø  Hal ini berarti bahwa akta otentik itu masih dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan.
Ø  Terhadap pihak ketiga maka:
akta otentik merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian bebas, yaitu bahwa penilaian diserahkan kepada pertimbangan Hakim.


Kekuatan Pembuktian Akta

Tentang kekuatan pembuktian akta dapat dibedakan:
1.       Kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewjskrancht)
Kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa uang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang tampak seperti Akta dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta , sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
2.       Kekuatan pembuktian formil (formele bewjskrancht)
Ø  Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertandatangan dibawah Akta itu.
Ø  Kekuatan pembuktian formil memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat di dalam Akta.
3.       Kekuatan pembuktian materiil (materiele bewjskrancht)
Memberikan kepastian tentang materi suatu kata, memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau pera pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat di dalam Akta.

Kekuatan pembuktian Akta Otentik
Ø  Pasal 165 HIR (Ps.1870 BW), Akta Otentik : merupakan bukti sempurna.
Ø  Pasal 1872 BW, apabila Akta Otentik yang bagaimanapun sifatnya, diduga palsu, maka pelaksanaannnya dapat ditangguhkan.
Kekuatan pembuktian lahir Akta Otentik
Ø  Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya suatu Akta.
Ø  Karena suatu Akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai otentik sampai terbukti sebaliknya.

Kekuatan pembuktian formil Akta Otenik
Ø  Dalam arti formil
akta otentik membuktikan kebenaran daripada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat.
Ø  Kekuatan pembuktian formil :
membuktikan kebenaran tanggal, tandatangan, identitas para pihak dan tempat pembuatan akta.

Suatu akta agar dapat disebut sebagai Akta Otentik harus memenuhi syarat:
1.       Dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh UU
2.       Dibuat oleh atau dihadapan Notaris
3.       Berdasarkan kewenangan pejabat yaitu:
a.       Mengenai jabatannya dan jenis aktanya
b.       Hari dan tanggal pembuatan Akta
c.        Tempat dimana akta dibuat
Berdasarkan kewenangannnya maka Akta Otentik dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.       Mengenai jabatannya
Notaris diangkat oleh Menteri dengan Surat Keputusan, dan sebelum menjalankan jabatannya wajib mengucapkan sumpah/ janji dihadapan pejabat yang ditunjuk, sehingga seorang Notaris diangkat dan menjalankan tugasnya terikat dengan UUJN dan peraturan perundang- undangan lainnya.
Notaris (Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman No: M-01.H.T.03.01.Tahun 2003 tentang Notaris)
2.       Mengenai jenis Aktanya
Notaris berwenng membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otenik,.....(pasal 16 UUJN).
3.       Mengenai hari dan tanggal pembuatan
Notaris berwenang menjamin kepastian hari, tanggal (waktu) pembuatan akta (pasal 16 UUJN).
4.       Mengenai tempatnya
Seorang Notaris diangkat oleh Menteri Kehakiman untuk suatu wilayah, biasanya untuk satu propinsi, sehingga diluar daerah propinsi tersebut dia tidak berwenang.

Pasal 15 UUJN
“Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.”

Ada 2 macam akta yang dibuat oleh Notaris:
1.       Akta Partij
Ø  Akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang isinya tentang cerita dari apa yang terjadi kerena perbuatan pihak lain yang diterangkan/ diceritakan oleh pihak- pihak kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Ø  Contoh: Akta Jual Beli, Akta Waris, Perjanjian
Ø  Ciri- cirinya:
Terdapat kata “Menurut keterangannya” atau  Para Pihak menerangkan......”
2.       Akta Relaas
Ø  Akta yang dibuat oleh Notaris yang berisi uraian secara otentik atas tindakan yang langsung dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau yang disaksikan oleh pembuat akta atau Notaris sendiri.
Ø  Contoh: Akta Berita Acara Pemegang Saham suatu PT, Akta Penarikan Undian.

No comments:

Post a Comment