Bentuk
Akta sebagai bukti tertulis ada 2 bentuk yaitu:
1. Akta
Otentik (Pasal 1868 BW)
2. Akta
Bawah Tangan (Pasal 1874:1 BW)
Akta
Otentik
Akta Otentik
Ø Akta
otentik (Pasal 1868 BW) Adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan
oleh UU, dibuat oleh aytau dihadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk
di mana di tempat akta dibuat.
Ø Akta
otentik diatur juga dalam pasal 165 HIR :
“Akta otentik yaitu suayu akta yang
dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan
bukti yang lengkap diantara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang
mendapatkan hak dari padanya dan tentang yg tercantum di dalamnya sebagai
pemberitahuan belaka, akan tetapi yg terakhir ini hanyalah sepanjang yang
diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada Akta.”
Ø Otektik
tidaknya suatu akta tidaklah cukup apabila akta itu dibuat oleh atau dihadapan
pejabat saja.
Ø Disamping
itu cara membuat akta otentik haruslah menurut ketentuan yang ditetapkan UU.
Menutut
pasal 165 HIR (Ps.285 Rbg. 1870 BW), maka akta otentik merupakan:
Ø Bukti
yang sempurna bagi kedua pihak, ahli warisnya dan orang- orang yang mendapat
hak daripadanya.
Ø Hal
ini berarti bahwa akta otentik itu masih dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan.
Ø Terhadap
pihak ketiga maka:
akta
otentik merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian bebas, yaitu bahwa
penilaian diserahkan kepada pertimbangan Hakim.
Kekuatan
Pembuktian Akta
Tentang kekuatan pembuktian akta
dapat dibedakan:
1. Kekuatan
pembuktian lahir (uitwendige bewjskrancht)
Kekuatan
pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa uang tampak pada lahirnya: yaitu
bahwa surat yang tampak seperti Akta dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta
, sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
2.
Kekuatan pembuktian formil (formele bewjskrancht)
Ø
Didasarkan atas benar tidaknya ada
pernyataan oleh yang bertandatangan dibawah Akta itu.
Ø
Kekuatan pembuktian formil memberi
kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan
melakukan apa yang dimuat di dalam Akta.
3.
Kekuatan pembuktian materiil (materiele bewjskrancht)
Memberikan
kepastian tentang materi suatu kata, memberikan kepastian tentang peristiwa
bahwa pejabat atau pera pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat di
dalam Akta.
Kekuatan pembuktian Akta Otentik
Ø Pasal
165 HIR (Ps.1870 BW), Akta Otentik : merupakan bukti sempurna.
Ø Pasal
1872 BW, apabila Akta Otentik yang bagaimanapun sifatnya, diduga palsu, maka
pelaksanaannnya dapat ditangguhkan.
Kekuatan
pembuktian lahir Akta Otentik
Ø Beban
pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya suatu
Akta.
Ø Karena
suatu Akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai
otentik sampai terbukti sebaliknya.
Kekuatan pembuktian formil Akta
Otenik
Ø Dalam
arti formil
akta
otentik membuktikan kebenaran daripada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan
pejabat.
Ø Kekuatan
pembuktian formil :
membuktikan
kebenaran tanggal, tandatangan, identitas para pihak dan tempat pembuatan akta.
Suatu akta agar dapat disebut
sebagai Akta Otentik harus memenuhi syarat:
1. Dibuat
didalam bentuk yang ditentukan oleh UU
2. Dibuat
oleh atau dihadapan Notaris
3. Berdasarkan
kewenangan pejabat yaitu:
a.
Mengenai jabatannya dan jenis aktanya
b.
Hari dan tanggal pembuatan Akta
c.
Tempat dimana akta dibuat
Berdasarkan
kewenangannnya maka Akta Otentik dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Mengenai
jabatannya
Notaris
diangkat oleh Menteri dengan Surat Keputusan, dan sebelum menjalankan
jabatannya wajib mengucapkan sumpah/ janji dihadapan pejabat yang ditunjuk,
sehingga seorang Notaris diangkat dan menjalankan tugasnya terikat dengan UUJN
dan peraturan perundang- undangan lainnya.
Notaris
(Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman No: M-01.H.T.03.01.Tahun 2003 tentang
Notaris)
2. Mengenai
jenis Aktanya
Notaris
berwenng membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/ atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otenik,.....(pasal 16 UUJN).
3. Mengenai
hari dan tanggal pembuatan
Notaris
berwenang menjamin kepastian hari, tanggal (waktu) pembuatan akta (pasal 16
UUJN).
4. Mengenai
tempatnya
Seorang
Notaris diangkat oleh Menteri Kehakiman untuk suatu wilayah, biasanya untuk
satu propinsi, sehingga diluar daerah propinsi tersebut dia tidak berwenang.
Pasal 15 UUJN
“Notaris
adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam suatu akta otentik.”
Ada 2 macam akta yang dibuat oleh
Notaris:
1. Akta
Partij
Ø Akta
yang dibuat dihadapan Notaris, yang isinya tentang cerita dari apa yang terjadi
kerena perbuatan pihak lain yang diterangkan/ diceritakan oleh pihak- pihak
kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Ø Contoh:
Akta Jual Beli, Akta Waris, Perjanjian
Ø Ciri-
cirinya:
Terdapat kata “Menurut keterangannya” atau “Para
Pihak menerangkan......”
2. Akta
Relaas
Ø Akta
yang dibuat oleh Notaris yang berisi uraian secara otentik atas tindakan yang langsung
dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau yang disaksikan oleh pembuat
akta atau Notaris sendiri.
Ø Contoh:
Akta Berita Acara Pemegang Saham suatu PT, Akta Penarikan Undian.
No comments:
Post a Comment