Berdasarkan pasal 1874 KUHPerdata, pasal 286 RBG akta
bawah tangan adalah:
Tulisan
atau akta yang ditandatangani dibawah tangan tidak dibuat dan ditanda tangani
didadaan pejabat yang berwenang (pejabat umum), tetapi dibuat sendiri oleh
seseorang atau para pihak.
Secara
umum terdiri dari segala jenis tulisan yang tidak dibuat oleh atau dihadapan
pejabat meliputi:
-
Surat- surat
-
Register- register
-
Surat- surat urusan rumah tangga
-
Lain- lain tulisan yang dibuat tanpa
permintaan Pejabat Umum.
Agar
suatu tulisan dapat disebut sebagai Akta Bawah Tangan harus memenuhi
persyaratan sbb:
1. Surat
atau tulisan itu ditandatangani
2. Isi
yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum atau hubungan hukum.
3. Sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebutkan di dalamnya.
Ada
2 jenis akta dibawah tangan yaitu:
1. Akta
bawah tangan yang dilegalisasi
Akta
bawah tangan yang belum ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan pada waktu
itu Notaris membacakan dan menjelaskan isi akta bawah tangan tersebut dihadapan
Notaris.
Ø
Akta bawah tangan yang dilegalisasi menjamin
kepastian tanggal dan tandatangan para pihak.
Ø
Karena isi akta tersebut dibacakan oleh
Notaris maka penandatanganan tidak dapat mengatakan bahwa dia tidak mengerti
apa yang ditandatanganinya.
2. Akta
bawah tangan yang didaftarkan (di waarmerking) oleh Notaris
Akta
yang telah ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan Notaris hanya
mendaftarkan Akta Bawah tangan tersebut dan hanya memberi tanggal
pendaftarannya.
Ø Hanya
menjamin tanggal pendaftarannya pada waktu diserahkan Notaris tetapi tidak menjamintanggal
dan tanda tangan.
Beda Waarmerking dan
Legalisasi:
|
Waarmerking
|
Legalisasi
|
||
|
1.
Akta sudah ditandatangani
2.
Tanggal dan tandatangan surat tidak pasti
3.
Penandatangan belum tentu memahami isi akta
|
1.
Akta belum ditandatangani
2.
Tanggal dan tandatangan dijamin kepastiannya.
3.
Penandatanganan tidak dapat mengatakan bahwa dia
tidak mengerti apa yang ditandatanganinya.
4.
Fungsi legalisasi à untuk
penyangkalan akta di bawah tangan (1869 sdt)
|
||
|
Contoh
waarmerking
|
Contoh
legalisasi:
|
Selain Notaris, Pejabat
yang berwenang untuk melegalisir tandatangan/ surat atau memberikan penanda
terhadap surat yang dilegalisir/ di waarmerking (Stbl 1916 No. 46 jo. 43
tanggal 17 Januari 1946) adalah:
1.
Ketua Pengadilan Negeri
2.
Walikota/ Bupati KD II
3.
Kepala Distrik Gubernuran
Perbedaan Akta Otentik
dan Akta Bawah Tangan
|
Akta Otentik
|
Akta bawah
Tangan
|
|
1.
Bukti sempurna bagi para pihak
2.
Mempunyai kekuatan formil dan materiil, pembuktian
melekat pada akta tsb.
3.
Mempunyai kekuatan eksekutorial.
4.
Kemungkinan hilang sangat sedikit.
5.
Mempunyai tanggal pasti.
|
1.
Baru mempunyai kekuatan materiil setelah
dibuktikan kekuatan formilnya . Kekuatan formilnya baru terjadi setelah
diakui oleh para pihak. Bagi hakim merupakan bukti bebas.
2.
Tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.
Tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
4.
Kemungkinan hilang besar.
5.
Tanggal tidak pasti.
|
No comments:
Post a Comment