Tuesday, 5 May 2015

Akta Bawah Tangan




Berdasarkan  pasal 1874 KUHPerdata, pasal 286 RBG akta bawah tangan adalah:
Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan tidak dibuat dan ditanda tangani didadaan pejabat yang berwenang (pejabat umum), tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak.
Secara umum terdiri dari segala jenis tulisan yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat meliputi:
-    Surat- surat
-    Register- register
-    Surat- surat urusan rumah tangga
-    Lain- lain tulisan yang dibuat tanpa permintaan Pejabat Umum.
Agar suatu tulisan dapat disebut sebagai Akta Bawah Tangan harus memenuhi persyaratan sbb:
1.       Surat atau tulisan itu ditandatangani
2.       Isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum atau hubungan hukum.
3.       Sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebutkan di dalamnya.
Ada 2 jenis akta dibawah tangan yaitu:

1.       Akta bawah tangan yang dilegalisasi
Akta bawah tangan yang belum ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan pada waktu itu Notaris membacakan dan menjelaskan isi akta bawah tangan tersebut dihadapan Notaris.
Ø  Akta bawah tangan yang dilegalisasi menjamin kepastian tanggal dan tandatangan para pihak.
Ø  Karena isi akta tersebut dibacakan oleh Notaris maka penandatanganan tidak dapat mengatakan bahwa dia tidak mengerti apa yang ditandatanganinya.
2.       Akta bawah tangan yang didaftarkan (di waarmerking) oleh Notaris
Akta yang telah ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan Notaris hanya mendaftarkan Akta Bawah tangan tersebut dan hanya memberi tanggal pendaftarannya.
Ø  Hanya menjamin tanggal pendaftarannya pada waktu diserahkan Notaris tetapi tidak menjamintanggal dan tanda tangan.
Beda Waarmerking dan Legalisasi:
Waarmerking
Legalisasi
1.     Akta sudah ditandatangani
2.     Tanggal dan tandatangan surat tidak pasti
3.     Penandatangan belum tentu memahami isi akta
1.     Akta belum ditandatangani
2.     Tanggal dan tandatangan dijamin kepastiannya.
3.     Penandatanganan tidak dapat mengatakan bahwa dia tidak mengerti apa yang ditandatanganinya.
4.     Fungsi legalisasi à untuk penyangkalan akta di bawah tangan (1869 sdt)

Contoh waarmerking
No : 23/W / 2012
Dibubuhi ca dan didaftarkan dalam buku yang diadakan khusus untuk itu oleh saya SRI LELAWATY, SH, Notaris di Bekasi, pada hari ini ----------, tanggal-----------
                                    Bekasi, 29 Januari 2007 
                               (cap dan ttd Notaris)
Contoh legalisasi:
  Nomor : 01 / L /  I / 2007
  - Saya yang bertanda tangan dibawah ini, SRI LELAWATY, SH,
Notaris di Bekasi, dengan ini menerangkan bahwa saya telah membacakan dan terangkan dengan jelas isi Perjanjian Jual Beli ini kepada :
1.Tuan ANO SURYONO, (dst...)----------------
 -untuk sementara berada di Bekasi ; --------------         
2.Nyonya SUSILOWATI, (dst...)-------------------Yang  saya, Notaris kenal / diperkenalkan kepada saya, notaris -----------------
-setelah mana yang bersangkutan membubuhkan tandatangannya  pada Pengikatan Jual Beli ini dihadapan saya, Notaris pada hari ini, ......, tgl---
                                    Bekasi, 29 Januari 2007 
                                      (cap dan ttd Notaris)                                                                       
 















Selain Notaris, Pejabat yang berwenang untuk melegalisir tandatangan/ surat atau memberikan penanda terhadap surat yang dilegalisir/ di waarmerking (Stbl 1916 No. 46 jo. 43 tanggal 17 Januari 1946) adalah:
1.       Ketua Pengadilan Negeri
2.       Walikota/ Bupati KD II
3.       Kepala Distrik Gubernuran
Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
Akta Otentik
Akta bawah Tangan
1.     Bukti sempurna bagi para pihak
2.     Mempunyai kekuatan formil dan materiil, pembuktian melekat pada akta tsb.
3.     Mempunyai kekuatan eksekutorial.
4.     Kemungkinan hilang sangat sedikit.
5.     Mempunyai tanggal pasti.
1.       Baru mempunyai kekuatan materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya . Kekuatan formilnya baru terjadi setelah diakui oleh para pihak. Bagi hakim merupakan bukti bebas.
2.       Tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.       Tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
4.       Kemungkinan hilang besar.
5.       Tanggal tidak pasti.

No comments:

Post a Comment