Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang
perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Rampungnya revisi
undang-undang ini disambut baik oleh para notaris yang tergabung dalam Ikatan
Notaris Indonesia (INI).
Kendati demikian, pro kontra atas
undang-undang jabatan notaris yang baru tak terelakkan. Berbagai rasa tumpah
ruah. Ada yang suka, ada yang tidak. Ada yang puas dan ada yang harus menelan
rasa kecewa dan bingung. Masuk akal memang jika timbul pro kontra sebab tak
mungkin semua keinginan para anggota ditampung dalam satu undang-undang.
Salah satu pasal yang dianggap
mengecewakan adalah soal jangka waktu magang notaris. Para calon notaris
sebagian tak menyukai masa magang menjadi 24 bulan. Calon notaris berpikir tak
ada guna magang selama 2 tahun. Hingga muncullah pemikiran bahwa perpanjangan
masa magang adalah salah satu bentuk moratorium terselubung.Pasal lain yang
sempat menyedot perhatian adalah ketentuan mengenai sidik jari. Terdengar
sederhana, tetapi tidak dalam praktiknya. Para notaris kebingungan jari-jari
mana saja yang harus diambil sidik jarinya dan bagaimana mekanisme penggunaan
sidik jari secara elektronik. Bahkan sempat terlontar jika notaris disamakan
dengan pemeriksa para kriminal.
Selain pasal-pasal tersebut, banyak pasal yang berbeda
antara ketentuan yang baru dengan yang
lama. Berdasarkan pengamatan hukumonline, ada 44 pasal yang mengalami
amandemen, baik berupa perubahan, penambahan, maupun penghapusan. Hal ini juga
patut diperhatikan sebab implikasi hukumnya menjadi berbeda. Coba simak di
bawah ini pasal-pasal yang perbedaannya cukup krusial antara ketentuan lama
dengan yang baru:|
Perbedaan
|
UU No 30
Tahun 2004
|
UU No 2
Tahun 2014
|
Implikasi
|
|
Notaris
Pengganti Khusus
|
Diatur di
Pasal 1 angka 4.
|
Dihapus
|
Tugas
Notaris Pengganti Khusus adalah membuat akta tertentu sebagaimana yang
disebutkan dalam surat penetapannya sebagai notaris karena hanya ada seorang
notaris di satu kabupaten tersebut. Sementara itu, UUJN melarang notaris yang
bersangkutan untuk membuat akta yang dimaksud dalam surat penetapan itu.
Sehingga berdasarkan UUJN yang baru tidak ada lagi notaris yang membuat akta
tertentu untuk dirinya sendiri dengan alasan hanya satu notaris yang ada di
wilayah jabatannya.
|
|
Masa Magang
Notaris
|
Pasal 3
huruf f menyatakan masa magang hanya 12 bulan berturut-turut pada kantor
notaris.
|
Berubah
menjadi 24 bulan
|
Baru bisa
diangkat menjadi notaris setelah magang selama 2 tahun berturut-turut.
|
|
Perpanjangan
masa memulai menjalani kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) seperti menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan
stempel, serta menyampaikan berita acara sumpah.
|
Mulai
dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengambilan sumpah.
|
Dalam
jangka waktu 60 hari sejak pengambilan sumpah.
|
Jika tidak
dilaksanakan, Pasal 7 ayat (2) UUJN yang baru dengan tegas mengenakan sanksi
kepada notaris berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
|
|
Pelekatan
Sidik Jari di Minuta Akta
|
Tidak
diatur
|
Diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
|
Notaris
wajib melekatkan sidik jari para penghadap di minuta akta dengan alasan
keamanan. Sidik jari yang diambil cukup menggunakan jempol kanan atau kiri.
|
|
Larangan
rangkap jabatan sebagai PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II
|
Rangkap
jabatan yang di larang adalah di luar wilayah jabatan Notaris (Pasal 17 huruf
g).
|
Rangkap
jabatan yang di larang adalah di luar tempat kedudukan Notaris
(Pasal 17 ayat (1) huruf g). |
Kewenangan
Notaris melakukan pekerjaan jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II hanya
boleh dilakukan di kabupaten atau kota tempat Notaris berkantor, tidak boleh
lagi dilakukan untuk satu Provinsi. Masalah ini semakin diperkuat dengan
pasal berikutnya, yaitu Pasal 19 angka 2, yaitu tempat kedudukan PPAT wajib
mengikuti tempat kedudukan Notaris. Artinya, notaris tidak boleh membuka
kantor PPAT berbeda dengan tempat kedudukan kantor notarisnya.
Apabila dilanggar, Notaris mendapatkan sanksi. |
|
Bentuk
usaha yang dijalankan notaris
|
Pasal 20
ayat (1) mengatur bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan
perdata.
|
Diubah
menjadi, notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan
perdata.
|
Dengan
perubahan dari perserikatan perdata ke persekutuan perdata, artinya seorang
notaris dapat bergabung dengan beberapa notaris membentuk satu badan usaha
dan mengelolanya secara bersama-sama secara terus menerus dan bertujuan
mencari keuntungan.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya juga mengatur hal ini. |
|
Bahasa Akta
sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
|
Bahasa akta
yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Bahasa asing dapat digunakan jika para pihak menghendakinya sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. |
Bahasa akta
yang digunakan adalah wajib Bahasa Indonesia. Jika para pihak
menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
|
Penggunaan
bahasa Indonesia dalam ketentuan baru semakin dipertegas dengan kata “wajib”.
Akan tetapi, kewajiban ini sedikit melunak dengan diperbolehkannya penggunaan
bahasa asing jika para pihak menghendakinya. Terlebih lagi, untuk pembuatan
akta yang menggunakan bahasa asing ini tidak lagi dibatasi dengan koridor “sepanjang
undang-undang tidak menentukan lain”. Sehingga, akta apa saja
sepanjang para pihak menghendaki dapat menggunakan bahasa asing.
Berhati-hatilah dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bisa jadi kontrak yang dibuat secara notaril dimintakan pembatalannya di muka hakim. |
|
Wewenang
suatu badan dalam memberikan persetujuan kepada penyidik dalam due process
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 |
Wewenang
untuk memberikan persetujuan kepada Penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk
due process berada di tangan Majelis Pengawas Daerah.
|
Kewenangan
tersebut berada di tangan Majelis Kehormatan
|
Untuk
kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim ketika
ingin mengambil fotokopi minuta akta notaris atau memanggil notaris itu
sendiri harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Namun, frasa
“dengan persetujuan MPD” ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 49/PUU-X/2012.
Akan tetapi, UUJN yang baru memasukkan kembali “perlindungan” notaris ini melalui frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan”. |
|
Wadah
Tunggal
|
Pasal 82
hanya menyebutkan notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi.
|
Tertulis
dengan jelas wadah tunggal yang dimaksud adalah Ikatan Notaris Indonesia
(INI).
|
Organisasi
di luar INI tidak diakui eksistensinya.
|
Ketentuan
lain yang sempat menjadi perdebatan hangat di kalangan notaris adalah mengenai Pasal 15 ayat (2)
huruf f, yaitu notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan
dengan pertanahan. Isu ini sedikit panas karena terjadi “perebutan kewenangan”
antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris. Sebab, klausula ini
dianggap dapat mematikan profesi PPAT.
Notaris
memang berwenang untuk membuat akta di bidang pertanahan. Hal ini dimungkinkan
sebab kewenangan notaris itu tidak hanya bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata,
teatpi juga bersumber dari UU Jabatan Notaris itu sendiri.
Untuk
kewenangan yang bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata diejawantahkan pada Pasal
15 ayat (1) UUJN, sedangkan kewenangan notaris yang berasal dari UUJN adalah
kewenangan-kewenangan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) termasuk
kewenangan untuk membuat akta di bidang pertahanahan tersebut.
Kewenangan
dalam membuat suatu akta yang juga dimiliki instansi lain selain notaris, yaitu
akta pengakuan terhadap anak luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 281
KUHPerdata. Kewenangan membuat akta pengakuan terhadap anak luar kawin ini juga
dimiliki oleh Kantor Catatan Sipil.
Aturan
main tentu tak lengkap jika tidak diikuti dengan sebuah hukuman. Tampaknya,
UUJN yang baru memberikan perhatian yang penuh atas terhadap sanksi. Ada sembilan pasal yang mengatur dengan tegas sanksi yang diancam kepada
notaris yang melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal yang memuat sanksi itu adalah Pasal 7 ayat (2); Pasal 16 ayat (11),
ayat (12), ayat (13); Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (2); Pasal 32 ayat (4);
Pasal 37 ayat (2); Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A. Pelanggaran terhadap
pasal-pasal tersebut dikenakan sanksi yang dimulai dari peringatan tertulis
hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, terhadap notaris yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan
kekuatan pembuktian akta berubah menjadi akta di bawah tangan, para pihak dapat
meminta ganti rugi kepada notaris yang bersangkutan. Hal itu dapat terjadi
apabila notaris melanggar Pasal 41 yaitu tidak melaksanakan Pasal 38, 39, dan
40; Pasal 44 ayat (5); Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5),
dan 51 ayat (4).
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang lama, ketentuan mengenai sanksi diatur
dalam bab tersendiri, bukan pasal per pasal. Untuk sanksi berupa peringatan
tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, dijerat kepada notaris yang
melanggar Pasal 7, Pasal 16, 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 37, Pasal
54, Pasal 58, dan Pasal 63. Ada
beberapa aturan yang tidak perlu diatur secara tegas mengenai pemberian
sanksinya. Contohnya adalah pencantuman mengenai ganti rugi. Kendati demikian,
hal ini juga dapat memudahkan pihak yang dirugikan dalam hal pembuktian.
Penggugat dinilai menjadi mudah dalam membuktikan unsur kesalahan si notaris
ketika melakukan kesalahan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dicantumkan, karena
otomatis melanggar Pasal 1365 KUHPerdata (ada lex generalisnya).
No comments:
Post a Comment