|
LATAR BELAKANG
|
|
Sejak
lahirnya, konsep pelelangan yang merupakan bagian dari bidang ekonomi dan
keuangan sangat digemari oleh masyarakat, terutama sejak berlakunya Venduu
Reglement yang mengatur ketentuan tentang lelang, hal tersebut dikarenakan
lelang berbeda dari jual beli biasa, dalam pelelangan barang yang dijual
lebih banyak dan variatif, sehingga pembeli leluasa untuk memilih barang.
Selain itu, kelebihan dari suatu sistim pelelangan adalah bahwa pembeli
lelang seringkali mendapatkan harga lebih murah dari harga pasaran pada
umumnya.
Pengetahuan
masyarakat mengenai pelelangan harus terus di sosialisasikan agar masyarakat
dapat mengetahui secara lebih spesifik hal-hal yang berkaitan dengan
pelelangan, baik peranan dan fungsinya maupun kelebihan-kelebihannya,
sehingga dengan memasyarakatnya konsep pelelangan diharapkan dapat menjadi
salah satu sarana untuk dapat menunjang roda perekonomian Indonesia.
Pelelangan itu sendiri dapat dilakukan ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh
undang-undang, yaitu di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPKNL),
di kantor Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang.
Notaris
yang merupakan salah satu orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri
Keuangan dapat menjabat sebagai seorang pejabat lelang kelas II, sehingga
kita sebagai notaris pun harus mengetahui dengan jelas mengenai hak dan
kewajibannya sebagai pejabat lelang yang berkedudukan baik di Kantor Pejabat
lelang kelas II ataupun di Balai Lelang perorangan ataupun Balai lelang yang
berbentuk badan hukum.
Pengetahuan
dan aturan yang jelas mengenai seorang pejabat lelang yang memegang peranan
penting dalam pelelangan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak
dan mengurangi berbagai permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam proses
setelah pelelangan seperti diantaranya mengenai kerugian kepada pihak ketiga
atas kelalaian atau ketidak absahan suatu dokumen lelang. Untuk mencegah hal
tersebut tentunya kita perlu mengetahui prosedur standar dalam pengecekan
keabsahan suatu dokumen lelang.
Tanggung
jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang sangat diperlukan baik
dari sisi pejabat lelang sendiri, pihak-pihak yang terkait ataupun
pihak-pihak ketiga yang berkepentingan. Karena hal ini akan menyangkut sampai
sejauh mana ia bertanggung jawab dan sampai sejauh mana ia harus melakukan
pengecekan atas keabsahan suatu dokumen lelang untuk menghindari ataupun
mengurangi sengketa yang dapat terjadi setelah lelang dilaksanakan.
|
Tuesday, 25 November 2014
MATRIK HUKUM LELANG
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment