Tuesday, 25 November 2014

MATRIK HUKUM LELANG


LATAR BELAKANG
Sejak lahirnya, konsep pelelangan yang merupakan bagian dari bidang ekonomi dan keuangan sangat digemari oleh masyarakat, terutama sejak berlakunya Venduu Reglement yang mengatur ketentuan tentang lelang, hal tersebut dikarenakan lelang berbeda dari jual beli biasa, dalam pelelangan barang yang dijual lebih banyak dan variatif, sehingga pembeli leluasa untuk memilih barang. Selain itu, kelebihan dari suatu sistim pelelangan adalah bahwa pembeli lelang seringkali mendapatkan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya.
Pengetahuan masyarakat mengenai pelelangan harus terus di sosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui secara lebih spesifik hal-hal yang berkaitan dengan pelelangan, baik peranan dan fungsinya maupun kelebihan-kelebihannya, sehingga dengan memasyarakatnya konsep pelelangan diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk dapat menunjang roda perekonomian Indonesia. Pelelangan itu sendiri dapat dilakukan ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPKNL), di kantor Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang.
Notaris yang merupakan salah satu orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan dapat menjabat sebagai seorang pejabat lelang kelas II, sehingga kita sebagai notaris pun harus mengetahui dengan jelas mengenai hak dan kewajibannya sebagai pejabat lelang yang berkedudukan baik di Kantor Pejabat lelang kelas II ataupun di Balai Lelang perorangan ataupun Balai lelang yang berbentuk badan hukum.
Pengetahuan dan aturan yang jelas mengenai seorang pejabat lelang yang memegang peranan penting dalam pelelangan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan mengurangi berbagai permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam proses setelah pelelangan seperti diantaranya mengenai kerugian kepada pihak ketiga atas kelalaian atau ketidak absahan suatu dokumen lelang. Untuk mencegah hal tersebut tentunya kita perlu mengetahui prosedur standar dalam pengecekan keabsahan suatu dokumen lelang.
Tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang sangat diperlukan baik dari sisi pejabat lelang sendiri, pihak-pihak yang terkait ataupun pihak-pihak ketiga yang berkepentingan. Karena hal ini akan menyangkut sampai sejauh mana ia bertanggung jawab dan sampai sejauh mana ia harus melakukan pengecekan atas keabsahan suatu dokumen lelang untuk menghindari ataupun mengurangi sengketa yang dapat terjadi setelah lelang dilaksanakan.

No comments:

Post a Comment