Suku bunga acuan/BI Rate bila kembali dinaikkan dikhawatirkan dapat
berdampak terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan mengimbau, Bank Indonesia (BI) supaya tidak menaikkan suku
bunga acuan (BI Rate) terlalu tinggi.
Menaikkan BI Rate memang masuk dalam bauran kebijakan BI untuk menstabilkan pasar keuangan Indonesia yang sejak Juli-Agustus lalu mengalami gejolak akibat faktor eksternal maupun internal. Mencari level aman kenaikan suku bunga acuan itu merupakan wewenang BI. Coba saja lihat laporan Fitch, mereka justru mengapresiasi langkah BI menaikkan interest rate dan membiarkan rupiah bergerak. Itulah persepsi pasar.
BI telah menaikan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin dari 7,25% menjadi 7,50% beberapa waktu lalu. Kenaikan ini ditujukan untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan.
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FaSBI Rate) dari 5,5% menjadi 5,75% dan suku bunga pinjaman Bank Indonesia (lending facility) dari 7,25% menjadi 7,5%.
Menaikkan BI Rate memang masuk dalam bauran kebijakan BI untuk menstabilkan pasar keuangan Indonesia yang sejak Juli-Agustus lalu mengalami gejolak akibat faktor eksternal maupun internal. Mencari level aman kenaikan suku bunga acuan itu merupakan wewenang BI. Coba saja lihat laporan Fitch, mereka justru mengapresiasi langkah BI menaikkan interest rate dan membiarkan rupiah bergerak. Itulah persepsi pasar.
BI telah menaikan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin dari 7,25% menjadi 7,50% beberapa waktu lalu. Kenaikan ini ditujukan untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan.
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FaSBI Rate) dari 5,5% menjadi 5,75% dan suku bunga pinjaman Bank Indonesia (lending facility) dari 7,25% menjadi 7,5%.
No comments:
Post a Comment