Menurut Soetikno
Filsafat
hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang
ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia
menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi
penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada
dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat
hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan
tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum,
merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas
dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum,
tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali.
Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan
mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system
hukumnya sendiri.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat
hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat
hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian
antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan,
dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat
hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang
tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi
ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum
berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan
“etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
No comments:
Post a Comment