HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala
jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan
didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
·
Bekerja terus menerus
·
Bersifat tetap
·
Terang-terangan
·
Mendapat keuntungan
·
Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam
arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-
Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-
Adanya kehendak.
-
Adanya tujuan.
-
Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia
(asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
·
Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·
Mempunyai tujuan tertentu
·
Mempunyai kepentingan sendiri
·
Adanya organisasi yang teratur
·
Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
o Aturan
perusahaan dagang Keputusan dari
Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3)
tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu
instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa
didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
PERJAN (Perusahaan
jawatan)
-
Pabrik servis.
-
Merupakan bagian dari departemen
-
Mempunyai hubungan hukum publik.
-
Pimpinannya disebut Kepala.
-
Memperoleh fasilitas dari Negara.
-
Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
PERUM (Perusahaan
umum)
-
Makna usahanya disamping pabrik servis juga
mendapatkan keuntungan.
-
Suatu berbadan hukum.
-
Bergerak dalam bidang yang penting.
-
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-
Dapat dituntut dan menuntut.
-
Dipimpin oleh Direksi.
-
Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian
Negara.
PERSERO
(Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang
saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh
Negara.
-
Mencari keuntungan.
-
Statusnya badan hukum
-
Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum
perdata.
-
Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-
Dipimpin oleh seorang Direksi.
-
Peran negara adalah tonggak saham.
-
Pegawainya perusahaan.
-
Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan
kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
·
Badan Legislatif ( UU )
·
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk
membuat kontrak
·
Hakim yang memutus perkara yang menciptakan
yurisprudensi.
·
Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua
perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang
termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang
timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata
berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh
pemerintah :
-
UU BUMN
-
UU Kekayaan Intelektual
-
Pengangkutan di darat, air dan udara.
-
Ketentuan mengenai perasuransian.
-
Perkoperasian
-
Pasar modal
-
Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1.
Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama
kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2.
Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat
(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
3.
Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak
ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan,
asuransi.
4.
Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh
hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak
para pihak
Misalnya yurisprudensi
:
-
Jual beli
-
Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
-
Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat
diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai
sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
-
Perbuatan yang bersifat keperdataan
-
Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di
penuhi.
-
Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
-
Diterima oleh para pihak secara sukarela karena
dianggap hal yang lebih dan patut.
-
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para
pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah
menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau
orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
-
UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
-
UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
-
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal
103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
-
Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan
dalam kelompok atau group sendiri.
-
Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap
perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
-
Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap
beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial
memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
-
Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan
untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-
Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan
yang memiliki produk dan jasa yang
sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan
untuk memperluas pasar.
-
Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap
beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan
untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
-
Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa
perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis
perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
-
Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena
makin kuat.
-
Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-
Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-
Arus barang ke pasaran terjamin.
-
Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-
Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
-
Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh
pemegang saham mayoritas
-
Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada
pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
-
Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan
berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
-
Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar
dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di
awali karena belum ada undang undang
anti monopoli.
Akuisisi Bank
-
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan
Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
-
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil
alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
-
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting)
karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank
yang ada di Indonesia.
-
Tujuan Akuisisi Bank
-
Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja
nasional
-
Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi
pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-
Tidak merugikan nasabah bank
Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan
secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari
kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah
spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu
kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena
tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai
penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian
menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.
Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang
absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah
suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi
di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan
kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan
dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu
penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor
salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk
mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang
menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses
merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu
melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek
manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru
tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis
yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas
pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang
semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan
yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat
meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk
menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua
perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa
karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar,
keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan
lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan
strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.
-
Memperbesar jumlah modal
-
Menyamakan jalur distribusi
-
Memperbesar sinergi perusahaan
-
Mengurangi persaingan
Tujuan :
-
Kepentingan perseroan
-
Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan
persaingan sehat dalam melakukan usaha
-
Memperhatikan kepentingan kreditur
No comments:
Post a Comment