Pasar perumahan nasional
disebut mengalami perlambatan akibat kenaikan suku bunga acuan (BI Rate)
menjadi 7,5%. Dalam waktu sebulan ke depan, diperkirakan mulai terjadi penurunan
penjualan perumahan khususnya di segmen menengah sampai bawah.
Awal Desember 2013 mulai banyak bank yang menaikkan suku bunga KPR menjadi di atas 10,5%. Sejauh ini BCA masih bertahan mematok suku bunga fixed 2 tahun 8,5%.
Namun demikian, diperkirakan semua bank akan terus menyesuaikan suku bunganya dalam jangka waktu 2 bulan ke depan. IPW sendiri memperkirakan, antara BI Rate dengan suku bunga KPR terdapat perbedaan minimal 3%, sehingga suku bunga KPR menjadi minimal 10,5%.
Dengan Berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Property Watch diperlihatkan bahwa setiap kenaikan 1% suku bunga KPR akan menurunkan 4%-5% pangsa pasar KPR.
Dengan kenaikan bunga KPR, dimungkinkan terjadi penurunan pangsa pasar KPR sebesar 10% - 12,5%. Belum lagi terjadi penundaan pembelian akibat melambatnya ekonomi yang akan menggerus daya beli masyarakat.
Selain itu dengan adanya aturan LTV dan pengetatan KPR inden dari Bank Indonesia diperkirakan tahun 2014 akan terjadi penurunan sampai 25%.
Seharusnya tinggi rendahnya suku bunga tidak menjadi permasalahan yang serius karena bila menggunakan KPR dalam pembelian rumah, berarti mencicil dalam jangka waktu yang panjang 10 - 15 tahun.
Dengan jangka waktu tersebut dimungkinkan juga mendapatkan suku bunga KPR yang rendah ketika siklus properti sedang naik. Hasil riset yang dilakukan, kapan pun orang membeli properti – ketika suku bunga tinggi atau rendah – maka secara rata-rata akan membayar bunga sebesar 10% - 11% dalam periode KPR.
Yang menjadi sedikit terganggu, bila membeli properti saat suku bunga KPR tinggi adalah daya cicil saat ini. Selain itu siklus ekonomi yang melambat juga akan menggerus daya beli. Inilah yang membuat masyarakat sedikit banyak menunda pembelian rumah. Namun perlu dipertimbangkan pula bahwa harga rumah yang ada tidak bisa menunggu sampai suku bunga rendah lagi. Harga rumah akan terus naik.
Sangat disayangkan, pemerintah Indonesia saat ini belum mempunyai sistem perumahan nasional yang baik untuk dapat mengendalikan harga tanah untuk perumahan Masyarat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga rumah MBR terus naik yang seharusnya mendapatkan proteksi dari pemerintah agar rumah terjangkau.
Meskipun pemerintah mempunyai program FLPP untuk rumah MBR dengan suku bunga tetap 7,25% selama 15 tahun, namun sampai saat ini tidak terserap dengan baik. Terjadi mis match pasar perumahan yang semakin lama semakin lebar.
Sebagus apapun program perumahan yang dibuat pemerintah, bila di sisi pasokan tidak ada pengembang yang membangun karena harga produksi tinggi, maka sampai kapan pun masyarakat MBR tidak sanggup untuk memiliki rumah.
Awal Desember 2013 mulai banyak bank yang menaikkan suku bunga KPR menjadi di atas 10,5%. Sejauh ini BCA masih bertahan mematok suku bunga fixed 2 tahun 8,5%.
Namun demikian, diperkirakan semua bank akan terus menyesuaikan suku bunganya dalam jangka waktu 2 bulan ke depan. IPW sendiri memperkirakan, antara BI Rate dengan suku bunga KPR terdapat perbedaan minimal 3%, sehingga suku bunga KPR menjadi minimal 10,5%.
Dengan Berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Property Watch diperlihatkan bahwa setiap kenaikan 1% suku bunga KPR akan menurunkan 4%-5% pangsa pasar KPR.
Dengan kenaikan bunga KPR, dimungkinkan terjadi penurunan pangsa pasar KPR sebesar 10% - 12,5%. Belum lagi terjadi penundaan pembelian akibat melambatnya ekonomi yang akan menggerus daya beli masyarakat.
Selain itu dengan adanya aturan LTV dan pengetatan KPR inden dari Bank Indonesia diperkirakan tahun 2014 akan terjadi penurunan sampai 25%.
Seharusnya tinggi rendahnya suku bunga tidak menjadi permasalahan yang serius karena bila menggunakan KPR dalam pembelian rumah, berarti mencicil dalam jangka waktu yang panjang 10 - 15 tahun.
Dengan jangka waktu tersebut dimungkinkan juga mendapatkan suku bunga KPR yang rendah ketika siklus properti sedang naik. Hasil riset yang dilakukan, kapan pun orang membeli properti – ketika suku bunga tinggi atau rendah – maka secara rata-rata akan membayar bunga sebesar 10% - 11% dalam periode KPR.
Yang menjadi sedikit terganggu, bila membeli properti saat suku bunga KPR tinggi adalah daya cicil saat ini. Selain itu siklus ekonomi yang melambat juga akan menggerus daya beli. Inilah yang membuat masyarakat sedikit banyak menunda pembelian rumah. Namun perlu dipertimbangkan pula bahwa harga rumah yang ada tidak bisa menunggu sampai suku bunga rendah lagi. Harga rumah akan terus naik.
Sangat disayangkan, pemerintah Indonesia saat ini belum mempunyai sistem perumahan nasional yang baik untuk dapat mengendalikan harga tanah untuk perumahan Masyarat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga rumah MBR terus naik yang seharusnya mendapatkan proteksi dari pemerintah agar rumah terjangkau.
Meskipun pemerintah mempunyai program FLPP untuk rumah MBR dengan suku bunga tetap 7,25% selama 15 tahun, namun sampai saat ini tidak terserap dengan baik. Terjadi mis match pasar perumahan yang semakin lama semakin lebar.
Sebagus apapun program perumahan yang dibuat pemerintah, bila di sisi pasokan tidak ada pengembang yang membangun karena harga produksi tinggi, maka sampai kapan pun masyarakat MBR tidak sanggup untuk memiliki rumah.
No comments:
Post a Comment